Sosok 3 Tersangka di Balik Kasus Bullying dr Aulia, Mahasiswi PPDS Undip yang Bunuh Diri

Ucapan belasungkawa untuk dr.Aulia (Instagram @undip.official)
Ucapan belasungkawa untuk dr.Aulia (Dok.Instagram @undip.official)
Sharing for Empowerment

SEMARANG, KalderaNews.com – Inilah sosok tiga tersangka di balik kasus bullying dr Aulia, mahasiswi PPDS Undip yang bunuh diri.

Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan bullying dan pemerasan yang mengakibatkan tewasnya mahasiswa PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), dr Aulia Risma.

Ketiga tersangka yang ditetapkan oleh Polda Jateng merupakan Kaprodi PPDS program pendidikan dokter spesialis hingga senior Aulia.

BACA JUGA:

“Ditreskrimum Polda Jawa Tengah telah menetapkan 3 tersangka kasus PPDS program pendidikan dokter spesialis, yaitu 1 saudara TE, kedua saudari SM, ketiga saudari Z,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto di Mapolda Jateng, Semarang.

Peran ketiga tersangka dalam kasus bullying dr Aulia

Menurut informasi yang dihimpun Polda Jateng, TE merupakan Kepala Prodi Anestesi Fakultas Kedokteran Undip.

Dalam kasus ini, tersangka TE berperan memanfaatkan senioritasnya di kalangan PPDS dan meminta uang yang tidak diatur secara akademik.

Sementara itu, tersangka SM merupakan Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi Anestesiologi Undip.

Dia turut serta meminta uang yang tidak diatur secara akademik dengan meminta langsung ke bendahara PPDS.

Adapun untuk tersangka Z merupakan mahasiswi senior PPDS Undip. Dia paling aktif memberikan doktrin ke juniornya, membuat aturan, dan kerap memaki-maki juniornya, termasuk korban dr. Aulia.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan, dan atau pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dan Pasal 355 ayat (1) KUHP.

Ketiganya mendapat ancaman hukuman maksimal 9 tahun.

Sebelumnya diberitakan bahwa dr. Aulia Risma Lestari tewas dengan janggal. Dia ditemukan tergeletak tak bernyawa pada Senin, 12 Agustus 2024 di kamar indekosnya, di Lempongsari, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Mahasiswi yang menempuh pendidikan PPDS Anestesi dan berpraktik di RS Kariadi tersebut diduga merupakan korban perundungan. Keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*