JAKARTA, KalderaNews.com – Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan, penanganan kekerasan, bullying atau perundungan di sekolah sudah makin membaik. Benarkah demikian?
Menteri Nadiem ungkap bahwa penerapan Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023 semakin membaik.
Hal ini nampak dari terbentuknya tim pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah (TPPK) sebanyak 90% di satuan pendidikan.
BACA JUGA:
- Bullying di Sekolah Adalah Dosa Besar Pendidikan di Indonesia
- Korban Bullying “Geng Tai” Binus School Serpong Mendapat Intimidasi, Proses Hukumnya Berjalan Lambat?
- 7 Penyebab Anak Jadi Pelaku Bullying, Orang Tua Perlu Waspada
Sementara, 50% Satgas PPKSP telah dibentuk di dinas pendidikan provinsi hingga kabupaten/kota dalam jangka waktu 6 bulan.
“Hanya dalam rentang 6 bulan dari peluncuran sudah ada 90 persen satuan pendidikan memiliki TPPK sementara sudah lebih dari 50 persen dinas pendidikan di Indonesia sudah memiliki Satgas PPKSP,” paparnya.
Menteri Nadiem menjelaskan bahwa anggota TPPK dan Satgas PPKSP mengemban tugas yang sangat besar dan juga mulia.
Terutama dalam memberantas berbagai macam kekerasan termasuk perundungan, intoleransi, dan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Maka, Menteri Nadiem menegaskan, jika seluruh anggota TPPK dan Satgas PPKSP perlu terus memperdalam pemahaman terkait berbagai aspek mengenai proses penanganan dan pencegahan kekerasan.
Ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk bergotong royong dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman.
“Karena berbagai isu kekerasan di dunia pendidikan yang saat ini selalu dan sering sekali terjadi hanya bisa diberantas melalui dukungan dari masyarakat,” katanya.
Kasus perundungan di sekolah terus meningkat
Berdasar data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), terdapat 30 kasus perundungan di sekolah sepanjang 2023.
Angka ini tentu meningkat dari tahun sebelumnya, yang berjumlah 21 kasus.
Sebanyak 80 persen kasus perundungan pada 2023 terjadi di sekolah yang di bawah Kelola Kemendikbudristek, dan 20 persen di sekolah di bawah Kementerian Agama.
Nah, dari 30 kasus perundungan pada 2023, sebanyak 50 persen terjadi di jenjang SMP/sederajat, 30 persen di jenjang SD/sederajat, 10 persen di jenjang SMA/sederajat, dan 10 persen di jenjang SMK/sederajat.
Dua kasus di antaranya memakan korban jiwa, yakni 1 kasus di SDN di Sukabumi, dan satu kasus di MTs di Blitar.
Bahkan, sejak awal hingga sekarang sudah tercatat 3 kasus perundungan di lingkungan satuan pendidikan.
Lantas, Satgas Antibullying itu pekerjaan apa ya?
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
Leave a Reply