
YOGYAKARTA, KalderaNews.com – Ternyata, ada 4 mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta di balik gugatan Presidential Threshold 20 persen yang dikabulkan MK.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau Presidential Threshold 20 persen.
Nah rupanya, putusan tersebut dibuat atas gugatan 4 mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Empat mahasiswa tersebut adalah Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.
BACA JUGA:
- Akhirnya, Mahkamah Konstitusi (MK) Tolak Gugatan Dosen Kampus Swasta agar Gaji Dibayar Pakai APBN-APBD
- UKT di Indonesia Mahal Banget! Ternyata Ini Penyebabnya, Beda Kampus di Luar Negeri
- Akhirnya, Rektor Pecat Tersangka Kasus Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin
Mereka mengajukan gugatan atas Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tentang ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen ke MK.
Dan, pada Kamis, 2 Januari 2025, MK mengabulkan gugatan perkara 62/PUU/XXII/2024.
Putusan MK ini dinilai bersejarah, lantaran gugatan-gugatan yang sama pada masa sebelumnya ditolak MK.
Mahasiswa tak punya motif politik praktis
Padahal, para mahasiswa ini mengaku tidak memiliki latar belakang politik.
“Keluarga saya juga tidak ada yang bergabung dengan partai politik. Orangtua saya tidak paham hukum, apalagi politik,” ujar Enika Maya Oktavia.
Mahasiswa angkatan 2021 ini mengatakan, selama kuliah, dia dan rekan-rekannya juga tak terlibat gerakan politik praktis apapun.
Saat ini, ia pun tidak berminat terjun menjadi politisi ataupun bergabung dengan partai politik.
Aktivitas yang mereka ikuti adalah Komunitas Pemerhati Konstitusi yang kerap menggelar dialog dan diskusi di kampusnya.
Pun Rizki Maulana Syafei. Katanya, tujuan mereka mengajukan gugatan ambang batas itu, lantaran ingin membuka kesempatan lebih luas bagi berbagai pihak agar bisa maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden dalam pemilu presiden mendatang.
Sementara, Faisal Nasirul Haq menyatakan, bersyukur gugatan dari kelompok mahasiswa bisa dikabulkan MK dan memberi warna baru bagi kehidupan demokrasi Indonesia ke depan.
Tanggapan UIN Sunan Kalijaga
“Putusan ini monumental, mengingat selama ini sudah banyak permohonan judicial review soal presidential threshold ini yang ditolak,” ujar Ketua Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Gugun El Guyanie.
Menurut dia, para mahasiswa yang mengajukan gugatan itu sama sekali tidak memiliki motif politik.
“Saya kira mahasiswa ini objektif. Mereka hanya bagian dari masyarakat yang berharap adanya ruang demokrasi yang terbuka luas dan tidak dikendalikan kekuatan politik tertentu,” ujarnya.
“Para mahasiswa ini tidak memiliki kepentingan kekuasaan!” tegas Gugun.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply