JAKARTA, KalderaNews.com– Sejumlah dosen yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kampus resmi mengajukan permohonan pengujian undang-undang terkait aturan pengupahan dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketentuan yang digugat tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Salah satu pemohon, Riski Alita Istiqomah, dosen Universitas Halim Sanusi Bandung, menilai penghasilan dosen selama ini kerap berada di bawah standar upah minimum regional (UMR).
“Itu menurut saya sangat tidak layak, seolah-olah kami ini lebih rendah dari yang baru tamat SMA yang gajinya sudah UMR,” ujar Riski saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.
ACA JUGA:
- Mendikdasmen dan DPR RI Kaji Ulang Usulan UU Perlindungan Guru dan Dosen untuk Lebih Melindungi Para Tenaga Pengajar
- Apa Sih Deep Learning? Pengganti Kurikulum Merdeka Belajar? Ini Kata Mendikdasmen
- Benarkah Sistem Ranking di Sekolah akan Diadakan Kembali oleh Mendikdasmen?
Gugat UU Guru dan Dosen
Ketentuan mengenai gaji dosen diatur dalam Pasal 52 UU Guru dan Dosen. Pasal tersebut menetapkan bahwa besaran gaji dihitung berdasarkan parameter kebutuhan hidup minimum (KHM).
Namun, Serikat Pekerja Kampus berpandangan bahwa dasar perhitungan tersebut sudah tidak sesuai dengan sistem pengupahan yang berlaku saat ini.
Pasalnya, Indonesia tidak lagi menggunakan indikator kebutuhan hidup minimum dalam menentukan upah tenaga kerja.
Ketua Serikat Pekerja Kampus sekaligus pemohon, Rizma Afian Azhiim, menjelaskan bahwa mekanisme penetapan upah minimum mengalami perubahan setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Menurut Rizma, perubahan tersebut membuat parameter gaji dosen dalam UU Guru dan Dosen tidak lagi relevan untuk digunakan saat ini.
“Jadi upah kami layak atau tidak itu tidak ada parameternya,” kata Rizma.
Ia menilai perlu ada penyesuaian dalam UU Guru dan Dosen agar penghasilan dosen selaras dengan formula pengupahan yang kini berlaku.
“Persoalan ini yang membuat kami menginisiasi permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi,” ujar dosen Universitas Bhayangkara Jakarta tersebut.
Gaji Dinilai Tidak Layak Menjadi Dasar Permohonan Uji Materi
Dalam berkas permohonan uji materi, Serikat Pekerja Kampus memaparkan sejumlah contoh kondisi penghasilan dosen yang berada di bawah UMR.
Salah satunya terjadi di Universitas Paramadina Jakarta, di mana gaji pokok dosen berpangkat lektor hanya sebesar Rp 1,33 juta, jauh di bawah UMP Jakarta 2025 yang mencapai Rp 5,39 juta.
Kondisi serupa juga dialami dosen di Universitas Halim Sanusi Bandung. Di kampus tersebut, dosen dengan jabatan asisten ahli menerima gaji Rp 560 ribu, lebih rendah dari UMP Jawa Barat sebesar Rp 2,19 juta.
Adapun Pasal 52 ayat (1) UU Guru dan Dosen yang diuji materi berbunyi: “Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain yang berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang terkait dengan tugas sebagai dosen yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.”
Melalui petitumnya, Serikat Pekerja Kampus meminta agar pasal tersebut direvisi sehingga gaji pokok dosen minimal disesuaikan dengan upah minimum regional di wilayah perguruan tinggi masing-masing.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply