4 Peraturan Terkait Pendidikan Tinggi yang Dievaluasi dan Direvisi oleh Kemendikti Saintek, Apa Saja?

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com– Kemendikti Saintek melakukan evaluasi dan revisi pada empat peraturan terkait pendidikan tinggi. Apa saja daftar regulasi tersebut?

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro mengevaluasi dan merevisi beberapa regulasi terkait pendidikan tinggi.

Satryo mengatakan, revisi ini dilakukan karena selama ini beberapa aturan dinilai menjadi penghalang kebebasan bagi insan perguruan tinggi.

BACA JUGA:

 “Karena selama ini kita melihat kampus kita belum terlalu maksimal dalam berproses. Proses-proses kita belum maksimal dalam berkarya,” kata Satryo.

Kunci untuk berinovasi adalah kebebasan

Kuncinya untuk bisa inovasi adalah freedom. Menurut Satryo, ternyata selama ini sangat banyak aturan pemerintah yang menghambat perguruan tinggi antara lain kampus, dosen, dan mahasiswa untuk berkreativitas.

Padahal, kunci agar perguruan tinggi bisa berinovasi dan berdampak pada masyarakat adalah melakukan inovasi.

“Kalau ditanya apa sih kuncinya untuk bisa inovasi, satu jawaban, freedom. Bebaskan dia untuk berpikir berkarya. Jangan diatur. Nah itu kita coba sekarang,” ujar Satryo.

Satryo menuturkan, Kemendikti Saintek menjadi salah satu kementerian yang paling banyak melakukan reformasi regulasi dari kementerian sebelumnya.

 Ia pun berharap perguruan tinggi dan mahasiswa bisa maksimal potensi dan memiliki otonomi penuh untuk berkarya.

“Sekian banyak yang kita mau evaluasi dan revisi. Supaya memberikan pada perubahan tinggi, masing-masing mahasiswa, autonomy yang penuh,” ungkapnya.

Empat aturan yang dievaluasi dan direvisi Kemendikti Saintek

Setidaknya ada empat peraturan dari kementerian sebelumnya yang sedang dievaluasi dan revisi. Berikut daftarnya:

1. Permendikbud Ristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen

 2. Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi

3. Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin PTN

4. Draf Kepmen/Permen Kemdiktisaintek tentang “Grasi” Tugas Belajar, Pengaktifan Kembali, dan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri.

Itulah empat regulasi terkait pendidikan tinggi yang saat ini tengah dievaluasi dan direvisi oleh Kemendikti Saintek.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*