Waduh! Surat Edaran Kemendikti Saintek Bocor, Tukin Dosen ASN 2020-2024 Tak Bisa Dibayarkan

Para dosen ASN mulai bergerak menggelar aksi tuntut realisasi tukin. (Ist.)
Para dosen ASN mulai bergerak menggelar aksi tuntut realisasi tukin. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Kemendikti Saintek menyatakan tidak bisa membayar keseluruhan tunjangan kinerja (Tukin) dosen ASN dari tahun 2020 sampai 2024. Lho kenapa?

Pernyataan resmi itu tertuang dalam surat edaran yang ditujukan pada pimpinan perguruan tinggi negeri (PTN) di seluruh Indonesia.

Surat tersebut diteken Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikti Saintek, Prof. Togar M Simatupang pada 28 Januari 2025.

“Itu surat kepada pimpinan PTN. Bukan untuk umum,” ujar Togar.

BACA JUGA:

Surat tersebut menjelaskan, sejak 2020 hingga 2024 kementerian terdahulu (Kemendikbud Ristek) belum mengajukan alokasi anggaran tukin ke Kemenkeu.

Lantas, pada 1 Oktober 2024, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan peraturan menteri yang berisi pemberian tukin untuk dosen.

Tetapi, lantaran ada perubahan nomenklatur, menyebabkan keterlambatan pengajuan kebutuhan anggaran dan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemberian tukin.

Tukin yang dibayarkan hanya tahun 2025

Meski demikian, Togar menegaskan bahwa Kemendikti Saintek sudah mengajukan anggaran ke DPR dan telah disetujui pemberian anggaran tukin 2025 sebesar Rp 2,5 triliun.

Perpres tukin, kata Togar, juga telah selesai diharmonisasi dan bakal diajukan ke Kemenpan RB untuk ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

3 skema tukin dosen ASN

Sebelumnya, Kemendikti Saintek sudah mengusulkan 3 skema pemberian tukin untuk dosen ASN.

Pertama, dana tukin dosen disediakan bagi dosen di Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja (PTN-Satker) dan di PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang belum ada remunerasi.

Untuk opsi ini, pemerintah harus menyediakan dana sebesar Rp 2,8 triliun untuk direalisasikan.

Kedua, pembayaran tukin dosen PTN Satker (Perguruan Tinggi Negeri sebagai Satuan Kerja Kementerian) dan BLU (Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum) yang sudah punya remunerasi tetapi besarannya masih di bawah tukin.

Opsi ini membutuhkkan anggaran sebesar Rp 3,6 triliun.

Sementara yang ketiga, semua dosen-dosen ASN yang berjumlah 81.000 orang mendapat tukin dengan total anggaran dibutuhkan sebesar Rp 8,2 triliun.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*