
JAKARTA, KalderaNews.com– Ada 3 skema pembayaran pemberian tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN yang akan disiapkan oleh Kemendikti Saintek.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemendikti Saintek, Prof. Togar M. Simatupang, usai menghadiri rapat bersama Komisi X DPR pada Kamis, 23 Januari 2025.
“Skemanya kan kita mengusulkan tiga tadi ya, tiga opsi,” kata Prof. Togar.
Lalu, apa sajakah tiga skema pembayaran tukin dosen yang Kemendikti Saintek siapkan? Inilah skema sebagaimana disampaikan oleh Togar.
BACA JUGA:
- Ditanya Soal Kisruh di Kemendikti Saintek dan Tukin Dosen Usai Rapat DPR, Satryo Pilih Tutup Mulut
- Kabar Baik! Anggaran Tukin Dosen Kemendikti Saintek Akhirnya Disetujui Kemenkeu
- Nomenklatur Berubah-ubah, Tukin Dosen ASN Jadi Gagal Dibayar
Skema 1, tukin untuk Dosen PTN-Satker dan PTN-BLU tanpa remunerasi
Menurut Togar, skema pertama adalah penyediaan dana tukin untuk dosen di Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja (PTN-Satker) dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) yang belum memiliki sistem remunerasi. Anggaran yang dibutuhkan untuk skema ini diperkirakan mencapai Rp 2,8 triliun.
Skema 2, tukin untuk dosen dengan remunerasi di bawah standar
Skema kedua mencakup pembayaran tukin bagi dosen di PTN-Satker dan PTN-BLU yang sudah memiliki sistem remunerasi, tetapi nilainya masih di bawah standar tukin. Untuk skema ini, dibutuhkan anggaran sebesar Rp 3,6 triliun.
Skema 3, tukin untuk semua dosen ASN
Sementara itu, skema ketiga mencakup pemberian tukin kepada seluruh dosen ASN yang jumlahnya mencapai 81.000 orang, dengan total anggaran sebesar Rp 8,2 triliun.
“Itu tiga skema, dan besarnya itu yang pertama Rp 2,8 triliun, yang kedua Rp 3,6 triliun yang terakhir itu Rp 8,2 triliun,” ujarnya.
Meski demikian, DPR hanya menyetujui anggaran tukin sebesar Rp 2,5 triliun, yang masih di bawah skema pertama yang diajukan Kemendikti Saintek.
Togar menjelaskan bahwa realisasi tukin ini juga masih menunggu penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini tengah diajukan ke Sekretariat Negara (Setneg).
Selain itu, diperlukan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendikti Saintek) sebagai tindak lanjut. Togar menambahkan bahwa proses ini membutuhkan waktu dan meminta para dosen bersabar.
“Jadi, enggak bisa juga serta merta seperti instant gitu ya. Segera gitu. Ya harap bersabarlah, ini satu perjuangan kita,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply