Vokalis Sukatani Dipecat dari Profesi Guru, Terkait Lagu Bayar Bayar Bayar?

Personil Band Sukatani. (Ist.)
Personil Band Sukatani. (Ist.)
Sharing for Empowerment

PURBALINGGA, KalderaNews.com – Media sosial tengah ramai membahas pemecatan vokalis band Sukatani dari profesi guru. Terkait lagu Bayar Bayar Bayar?

Sebelumnya, lagu Sukatani bertajuk Bayar Bayar Bayar sempat heboh di media sosial juga. Lagu tersebut diduga berisi kritikan kpada institusi kepolisian.

Beberapa waktu lalu, band Sukatani pun menyatakan telah mencabut seluruh lagu tersebut dari beragam platform.

BACA JUGA:

Vokalis Sukatani dipecat sebagai guru

Nah kini, pemecatan guru bernama Novi Citra Indriyati yang adalah vokalis Sukatani menjadi viral di media sosial.

Novi adalah guru kelas IV di SD Islam Terpadu (IT) Mutiara Hati, Banjarnegara, sejak November 2020.

Namun, per tanggal 6 Februari 2025, Novi resmi diberhentikan dari sekolah tersebut.

Ketua Yayasan Al Madani Banjarnegara, Khairul Mudakir, yang menaungi SDIT Mutiara Hati menyatakan, keputusan ini diambil karena Novi dianggap telah melanggar kode etik sekolah.

“Saudari Novi mengakui ada sebagian perilaku yang di luar jam sekolah tidak sesuai kode etik yang ada. Untuk itu, Yayasan Al Madani Banjarnegara pada hari Rabu 6 Februari 2025 memberhentikan yang bersangkutan sebagai guru SDIT Mutiara Hati,” kata Khairul.

“Pelanggaran saudari Novi ini tidak terkait lagu yang sedang viral. Tapi perilakunya melanggar kode etik. Kami ada data salah satunya yang dilanggar adalah membuka aurat yang menurut standar di sekolah kami itu tidak dibenarkan meskipun itu di luar sekolah,” paparnya.

Kecaman FSGI

Sementara, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyampaikan kecaman atas pemecatan guru Novi.

Lantaran, Novi diduga dipaksa mengundurkan diri dan data dirinya di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dihapus sebelum dirinya menyampaikan permintaan maaf.

Menurut FSGI, pemecatan guru harus sesuai mekanisme peraturan. Pemecatan harus sesuai UU No.14/2022 tentang guru dan dosen dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2007.

Selain itu, berlaku pula Permendikbudristek tentang perlindungan guru. Bagi guru swasta, maka UU yang digunakan bisa yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.

“Guru juga warga negara yang dijamin hak-haknya oleh konstitusi RI untuk berekspresi, berpendapat, dan berkarya. Jadi pemecatan (dapat diduga kuat dipaksa mengundurkan diri karena sekolah juga merasa tertekan) tersebut jelas sewenang-wenang dan diduga kuat melanggar peraturan perundangan,” tulis FSGI.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*