
JAKARTA, KalderaNews.com– Wajib waspada, sekolah yang melanggar kuota SPMB 205 atau PPDB, siap-siap akan terkena sanksi dari Kemendikdasmen.
Penerimaan siswa baru yang melebihi daya tampung sekolah menjadi salah satu pelanggaran yang ditemukan dalam proses Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di berbagai daerah.
Menyikapi hal itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa sekolah yang melanggar aturan kuota jumlah murid akan dikenakan sanksi tegas.
BACA JUGA:
- Sah! PPDB Resmi Menjadi SPMB Mulai Ini, Simak 4 Poin Perubahan
- PPDB Zonasi Ganti SPMB Domisili, Apa Sih Bedanya?
- Mulai Tahun Ini! PPDB Berubah Jadi SPMB, Zonasi Jadi Domisili, Begini Penjelasan Lengkapnya
Sekolah yang langgar aturan bisa tidak dapat KIP dan BOS
Sekolah yang menerima murid di atas kapasitas maksimal tidak akan mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Tidak hanya sekolah, murid yang diterima di luar kuota SPMB 2025 nantinya juga tidak akan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Ya itu nanti kan dikunci oleh sistem. Jadi begitu dia melebihi, maka tambahan muridnya nggak akan masuk Dapodik,” kata Mu’ti kepada wartawan usai taklimat media di kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin 3 Maret 2025.
Lebih lanjut, Mu’ti menegaskan bahwa sistem Dapodik otomatis akan menutup pendaftaran jika jumlah murid telah mencapai batas maksimal.
Sekolah yang tidak mendapatkan Dapodik otomatis tidak akan menerima BOS yang disesuaikan dengan jumlah siswa.
“Tindakan kami ya itu, kami tidak akan memberikan Dapodik. Yang itu sebenarnya hukuman. Tidak mendapatkan, tidak terdaftar dalam Dapodik dan tidak mendapatkan BOS itu hukuman. Kan sekolah itu kalau nggak dapat BOS, sesuatu. Karena BOS itu diberikan sesuai dengan jumlah siswa,” imbuhnya.
Sanksi sudah pernah diterapkan di tahun sebelumnya
Mu’ti menyebutkan, sanksi serupa telah diterapkan di beberapa daerah seperti Denpasar, Bali, dan Sulawesi Selatan pada tahun-tahun sebelumnya.
“Ini pengalaman yang bagus itu ada di Kota Denpasar. Kota Denpasar sudah memperlakukan itu. Sehingga begitu sekolah itu sudah penuh daya tampungnya, maka otomatis Dapodik-nya closed. Yang dengan itu dia tidak akan bisa terdaftar dalam Dapodik dan otomatis (sekolah) juga tidak mendapatkan BOS, KIP, dan fasilitas lain yang diberikan pemerintah,” terangnya.
Mu’ti menambahkan, kasus serupa pernah terjadi di Sulawesi Selatan di mana beberapa murid tidak terdaftar dalam Dapodik akibat sekolah menerima murid melebihi daya tampung.
“Jadi kalau kemarin ada beberapa kasus yang di Sulawesi Selatan misalnya, sekian murid tidak tertampung Dapodik, itu karena sekolah melanggar ketentuan daya tampung sebagaimana yang ada di dalam Dapodik,” ucapnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap sekolah lebih disiplin dalam menjalankan aturan penerimaan murid baru sesuai kapasitas yang ditentukan.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply