Rektor UI Klarifikasi Status Akademik Bahlil Lahadalia: Belum Lulus, Disertasi Masih Perlu Revisi

universitas indonesia
universitas indonesia
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Rektor Universitas Indonesia (UI) Heri Hermansyah menegaskan Bahlil Lahadalia status akademiknya yang belum lulus dari program doktor (S3).

Heri mengatakan hingga saat ini, Menteri ESDM sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil belum sampai pada proses yudisium.

“Belum lulus. Mahasiswa lulus itu ada suatu proses yang disebut yudisium itu. Nah, beliau belum sampai ke yudisium itu,” kata Heri.

BACA JUGA:

Disertasi Bahlil perlu revisi dan penambahan publikasi ilmiah

Heri mengatakan berdasarkan hasil sidang empat organ UI, yakni Dewan Guru Besar (DGB), Senat Akademik (SA) Universitas, Majelis Wali Amanat (MWA) dan Rektor UI telah disepakat agar disertasi Bahlil direvisi serta perlunya penambahan publikasi ilmiah. Hal itu tertuang dalam surat keputusan (SK) hasil sidang tersebut.

“Jadi…kalau isi SK-nya, ada dua. Yang pertama adalah menunda yudisium sampai revisi selesai. Yang kedua, menambah publikasi ilmiah. Jadi, kita lembaga pendidikan tentunya juga membina, bukan membinasakan. Ini kesepakatan bersama, bukan kesepakatan rektor sendiri,” papar Heri.

Heri menyebut polemik disertasi Bahlil kini sudah selesai. Ia meminta kepada khalayak untuk tidak perlu membahasnya lagi demi menghindari kontroversi.

“Ini persoalan ini sudah selesai, ya. Jadi, mungkin untuk menghindari kontroversi lebih lanjut, jadi ini kita tidak bahas lagi,” ujarnya.

Sebelumnya, pihak UI memutuskan agar Bahlil Lahadalia merevisi disertasi dan meminta maaf. Pihak UI menegaskan bahwa keputusan ini merupakan keputusan bersama dari empat organ utama UI.

“Tuntutan agar disertasi dibatalkan TIDAK TEPAT. Walaupun pada periode sebelumnya Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) melakukan promosi doktor, Empat Organ UI telah memutuskan bahwa mahasiswa yang bersangkutan harus melakukan revisi disertasi,” ujar Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah dalam keterangan tertulisnya.

Dalam klarifikasi UI, tuntutan membatalkan kelulusan juga TIDAK TEPAT. Karena disertasi sebagai pendukung kelulusan belum diterima oleh Empat Organ UI, artinya mahasiswa BELUM lulus.

Empat Organ UI telah memutuskan bahwa mahasiswa ditunda kelulusannya dengan mekanisme menunda yudisium hingga revisi selesai.

Rektor UI juga menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap kritik dan pertanyaan publik. Bahkan, UI membuka ruang diskusi bagi siapa pun yang ingin memahami mekanisme keputusan yang diambil.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*