
JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp828,1 miliar untuk tunjangan profesi bagi 120.067 guru dan pengawas pendidikan agama Islam (PAI).
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag), Suyitno memastikan bahwa tunjangan tersebut bakal dicairkan sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
“Saya meminta semua jajaran terkait mengupayakan data penerima sudah valid, dan mendorong agar tunjangan tersebut bisa cair sebelum Lebaran ini,” tegasnya.
BACA JUGA:
- Siap-siap! Sekolah Rakyat akan Rekrutmen Guru Mulai April 2025
- Kapan TPG, TKG dan Tamsil untuk Guru Cair? Catat Jadwal dan Syarat Pencairannya di Sini!
- Tunjangan Guru Cair Paling Cepat 21 Maret, Segera Verifikasi Rekening!
Penghargaan kepada guru
Suyitno memaparkan, tunjangan profesi ini bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian para guru.
“Sesuai arahan Menteri Agama, Nasaruddin Umar, kami ingin kesejahteraan mereka terus terjaga, serta lebih fokus menjalankan tugas mulia,” ujarnya.
Tunjangan profesi ini bakal diberikan kepada guru dan pengawas PAI yang memenuhi sejumlah syarat.
Seperti di antaranya, aktif sebagai guru atau pengawas PAI yang terdaftar dalam aplikasi SIAGA PAI, memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), dan memenuhi beban kerja sebagaimana diatur dalam Kepdirjen Pendis No. 697 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam.
Semua guru dan pengawas PAI dapat tunjangan profesi
Sementara, Direktur PAI, M. Munir menyatakan bahwa penerima tunjangan profesi ini adalah guru dan pengawas PAI, baik yang berstatus ASN (PNS dan PPPK) maupun bukan ASN.
Munir memastikan, semua guru dan pengawas PAI di sekolah, baik yang diangkat Kemenag maupun pemerintah daerah, tunjangan profesinya bakal dibayarkan.
“Kemenag telah menyiapkan anggaran pencairan tunjangan profesi untuk dua bulan ini mencapai lebih dari Rp282,1 miliar,” jelas Munir.
Untuk proses pencairannya dilakukan sesuai tahapan, yaitu sesudah verifikasi berkas persyaratan telah terpenuhi.
“Seluruh guru dan pengawas PAI yang memenuhi syarat bakal menerima haknya sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” kata Munir.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply