Kemendikti Saintek Segera Copot Status ASN Guru Besar UGM Pelaku Kekerasan Seksual

Korban pelecehan seksual. (by freepik)
Korban pelecehan seksual. (by freepik)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Kemendikti Saintek segera copot status aparatur sipil negara (ASN) Guru Besar UGM pelaku kekerasan seksual, Edy Meiyanto.

Edy dinyatakan bersalah, karena terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswa Fakultas Farmasi UGM.

Korbannya mahasiswi S1, S2, sampai S3. Mereka mengalami pelecehan seksual saat menjalani bimbingan skripsi, tesis, dan disertasi.

Jumlah korban Edy yang melapor ke Satgas PPKS UGM mencapai 15 orang dengan 33 kejadian.

BACA JUGA:

Status ASN Guru Besar UGM segera dicopot

Sekretaris Jenderal Kemdikti Saintek, Togar Simatupang menyatakan, proses untuk mencapai pencopotan status ASN bisa 3 hingga 6 bulan.

“Proses normalnya 3 sampai 6 bulan, karena ada proses pemanggilan, penjatuhan sanksi, dan seterusnya,” ujar Togar.

Dalam proses pencopotan status ASN, Kemdikti Saintek mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022, yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dipecat dari jabatan dosen

UGM baru saja menjatuhkan sanksi tegas terhadap Edy pada Minggu, 6 April 2025. Ia diberhentikan tetap dari jabatannya sebagai dosen.

“Pimpinan Universitas Gadjah Mada telah menjatuhkan sanksi kepada Pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku,” tegas Sekretaris Universitas UGM, Andi Sandi Antonius.

Kata Andi, keputusan tersebut diambil berdasarkan temuan, catatan, serta bukti-bukti dalam proses pemeriksaan yang dilakukan Komite Pemeriksa.

Komite tersebut menyimpulkan bahwa terlapor terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual. Terlapor juga terbukti terbukti melanggar kode etik dosen.

Hasil putusan penjatuhan sanksi berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025.

“Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku,” tutur Andi.

Tindakan kekerasan seksual ini terungkap sesudah ada laporan ke pihak Fakultas Farmasi pada Juli 2024.

Pimpinan Fakultas Farmasi pun langsung berkoordinasi dan melaporkan kasus tersebut kepada Satgas PPKS UGM.

Satgas PPKS UGM menyelesaikan pemeriksaan kasus EM pada 21 Februari 2025.

Putusan bahwa Edy telah melanggar kode etik disampaikan Ketua Satgas PPKS UGM, Raden Ajeng Yayi Suryo Prabandari.

BACA JUGA: Heboh Kasus Pelecehan Seksual di Unnes, Dosen Pelaku Sudah Kena Sanksi

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*