
SEMARANG, KalderaNews.com – Universitas Negeri Semarang (Unnes) telah memberi sanksi pencopotan jabatan kepada dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswinya.
Kabar pelecehan seksual di kampus Unnes tersebut pun ramai di media sosial X.
Dalam beberapa unggahan disebutkan bahwa pelaku adalah dosen di Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi.
BACA JUGA:
- Mantan Dekan FISIP Universitas Islam Riau Dipecat, Langgar Etik Pelecehan Seksual
- Sejumlah Mahasiswa Unhas Ditahan Polisi Usai Demo Mengenai Kasus Pelecehan Seksual di Kampus
- Viral, Dugaan Pelecehan Siswi SMKN di Jakarta Utara oleh Guru Seni Budaya, 15 Siswi Jadi Korban
Jabatan pelaku sudah dicopot
Kepala Humas Unnes, Rahmat Petuguran tidak menampik yang beredar di media sosial. Pihak kampus pun telah melakukan penindakan kepada pelaku.
“Benar. Sesuai yang dibagikan oleh Satgas PPKS (Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Negeri Semarang),” ujar Rahmat.
Sementara, Ketua Satgas PPKS Unnes, Ristina Yudhanti menyatakan, kasus kekerasan seksual dengan Nomor 003/KS/XII/2024 yang masuk pada 13 Desember 2024 melalui Hotline Satgas PPK UNNES telah ditangani sesuai dengan SOP dan peraturan yang ada.
“Satgas PPKS Unnes sudah melakukan pemanggilan untuk mengumpulkan keterangan dan bukti dari korban, pelaku, serta 3 saksi,” kata Ristina.
“Satgas PPKS Unnes sudah memberikan rekomendasi kepada pimpinan Universitas Negeri Semarang dan pelaku telah dijatuhi sanksi berupa pencopotan dari jabatan,” lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com


Leave a Reply