Heboh Kasus Pelecehan Seksual di Unnes, Dosen Pelaku Sudah Kena Sanksi

Korban pelecehan seksual. (by freepik)
Korban pelecehan seksual. (by freepik)
Sharing for Empowerment

SEMARANG, KalderaNews.com – Universitas Negeri Semarang (Unnes) telah memberi sanksi pencopotan jabatan kepada dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswinya.

Kabar pelecehan seksual di kampus Unnes tersebut pun ramai di media sosial X.

Dalam beberapa unggahan disebutkan bahwa pelaku adalah dosen di Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi.

BACA JUGA:

Jabatan pelaku sudah dicopot

Kepala Humas Unnes, Rahmat Petuguran tidak menampik yang beredar di media sosial. Pihak kampus pun telah melakukan penindakan kepada pelaku.

“Benar. Sesuai yang dibagikan oleh Satgas PPKS (Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Negeri Semarang),” ujar Rahmat.

Sementara, Ketua Satgas PPKS Unnes, Ristina Yudhanti menyatakan, kasus kekerasan seksual dengan Nomor 003/KS/XII/2024 yang masuk pada 13 Desember 2024 melalui Hotline Satgas PPK UNNES telah ditangani sesuai dengan SOP dan peraturan yang ada.

“Satgas PPKS Unnes sudah melakukan pemanggilan untuk mengumpulkan keterangan dan bukti dari korban, pelaku, serta 3 saksi,” kata Ristina.

“Satgas PPKS Unnes sudah memberikan rekomendasi kepada pimpinan Universitas Negeri Semarang dan pelaku telah dijatuhi sanksi berupa pencopotan dari jabatan,” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*