
RIAU, KalderaNews.com – Yayasan Lembaga Pendidikan Islam Riau memecat SAL, mantan Dekan FISIP UIR yang melakukan kekerasan seksual pada alumnus, WJ.
“Terhitung mulai tanggal 2 Desember 2024, memberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Tetap Yayasan Lembaga Pendidikan Islam Riau (YLPI).”
Demikian petikan surat pemecatan SAL, yang diteken Ketua Umum YLPI, Nurman.
Rektor Universitas Islam Riau, Syafrinaldi pun membenarkan surat tersebut.
BACA JUGA:
- Sejumlah Mahasiswa Unhas Ditahan Polisi Usai Demo Mengenai Kasus Pelecehan Seksual di Kampus
- KemenPPPA Bakal Kawal Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswi di Jambi
SAL terbukti melanggar etik
Sementara, Humas UIR, Harry Setiawan juga membenarkan bila pemberhentian SAL lantaran kasus pelecehan seksual yang dilakukannya.
Putusan tersebut adalah rekomendasi dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UIR kepada rektor yang diteruskan kepada yayasan.
Sebelum sampai ke meja Ketua Umum YLPI, kata Harry, rektorat sudah meminta rekomendasi ke komisi senat akademik dan hasilnya sama, yakni pemberhentian SAL.
“Hasil akhir kerja Satgas secara etik memang terbukti melanggar etik sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021,” tutur Harry.
Harry pun menerangkan bahwa rekomendasi itu keluar setelah Satgas PPKS UIR melakukan serangkaian pemeriksaan.
Korban tidak akan menyerah
Pelaku SAL melakukan kekerasan seksual terhadap WJ pada medio Februari 2024.
Korban WJ, yang telah lulus S2, menemui SAL untuk meminta rekomendasi agar dapat mengajar di UIR.
WJ baru berani melaporkan kelakuan SAL ke rektor dan pimpinan yayasan pada Agustus 2024.
Tetapi, surat yang berisi identitas dan kronologis lengkap pelecehan seksual justru bocor dan viral di media sosial.
Lantaran kasus ini viral, SAL pun mengundurkan diri dari jabatan dekan. Ia lalu melaporkan WJ ke Polda Riau dengan tuduhan pencemaran nama baik.
“Kasusnya masih berproses,” ujar pengacara SAL, Yudi Krismen.
Sedangkan, WJ juga melaporkan kekerasan seksual yang ia terima ke Polres Kota Pekanbaru.
Tapi, pada 14 November 2024, polisi justru menghentikan penyelidikan dengan alasan kasusnya sudah daluwarsa.
Polisi beralasan, kekerasan seksual merupakan delik aduan dengan masa daluwarsa pengaduan 6 bulan setelah terjadinya tindak pidana.
Di samping itu, Berry mengatakan, polisi telah dua kali melakukan gelar perkara di Polda Riau. Hasilnya, penerbitan surat rekomendasi agar penyelidik menggelar prarekonstruksi perkara serta mendalami keterangan para saksi.
Total ada 11 saksi yang diperiksa, antara lain korban, pelaku, saksi mata di lokasi kejadian, dan anggota Satgas PPKS UIR. Namun, tidak ada keterangan saksi yang mendukung WJ telah dilecehkan SAL.
Akhirnya, WJ terbang ke Jakarta serta mengadukan kasusnya ke Bareskrim Polri pada 19 November lalu.
“Saya enggak mau menyerah,” tegasnya usai melapor kepada Bareskrim Polri.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply