JAKARTA, KalderaNews.com – Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan upah minimum tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen. Gaji naik dong?
Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas bersama Menteri Tenaga Kerja, Yassierli serta sejumlah perwakilan buruh di Istana Presiden, Jakarta.
“Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Tapi, setelah membahas dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada 2025 sebesar 6,5 persen,” ujar Prabowo.
BACA JUGA:
- Kabar Gembira! Presiden Prabowo Resmi Naikkan Gaji dan Tunjangan Guru ASN dan PPPK, Begini Skemanya
- Mulai 2025, Presiden Prabowo akan Naikkan Gaji Guru Honorer dan ASN, Ini Kisarannya
- 5 Negara ASEAN yang Berikan Gaji Tinggi untuk Guru, Apakah Indonesia Termasuk?
Upah minimum sektoral bakal ditetapkan kemudian
Sementara, Prabowo mengatakan upah minimum sektoral selanjutnya akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi.
Pun terkait naiknya upah minimum ini bakal diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
“Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten. Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan,” ujarnya.
So, untuk kenaikan upah minimum sektoral tentu bakal berbeda-beda untuk setiap daerah, yang kemungkinan akan diumumkan menjelang akhir tahun.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply