SEMARANG, KalderaNews.com – Provinsi Jawa Tengah resmi menerapkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Ini syarat dan jadwal lengkap SPMB Jawa Tengah 2025!
Penerapan SPMB, sebagai pengganti PPDB merupakan bagian kebijakan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025.
Lewat sistem ini, calon siswa memiliki peluang yang setara untuk melanjutkan pendidikan, tanpa memandang latar belakang ekonomi atau kondisi fisik.
BACA JUGA:
- SPMB Jakarta 2025 Segera Dibuka, Cek Syarat dan Jalur Pendaftaran Jenjang TK sampai SMA/SMK
- Catat! Inilah Jadwal SPMB SMP Kota Depok 2025 untuk Semua Jalur
- Jadwal SPMB 2025 SMA-SMK di Jatim Semua Jalur, Catat di Sini!
Jalur pendaftaran SPMB Jateng 2025
- Jalur Domisili yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
- Jalur Afirmasi, untuk calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
- Jalur Mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
- Jalur Prestasi, bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan non akademik.
Syarat dan dokumen umum SPMB Jawa Tengah 2025
Setiap jenjang pendidikan memiliki persyaratan usia dan dokumen yang berbeda.
Nah, berikut syarat umum untuk jenjang pendidikan SMA dan SMK:
- Bagi calon siswa SMA dan SMK kelas 10 harus sudah berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Sudah menyelesaikan jenjang pendidikan SMP atau sederajat.
- Memenuhi persyaratan khusus bagi calon siswa SMK yang memilih bidang, program, dan kompetensi keahlian tertentu yang telah ditetapkan.
Persyaratan dokumen umum, meliputi:
- Ijazah SMP/sederajat, surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP, program paket B, ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai setingkat dengan SMP, atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah jika ijazah belum terbit.
- Akta kelahiran atau kartu identitas anak (KIA).
- Calon murid baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah, atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB atau SMALB, menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.
- Kartu tanda penduduk (KTP) orang tua peserta didik.
- Kartu keluarga (KK) yang menerangkan domisili calon siswa baru.
- Dokumen surat tanggung jawab mutlak atau pakta integritas orang tua yang menyatakan data calon siswa baru secara asli. Bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai, dan ditandatangani orang tua (format dapat diunduh pada website SPMB).
Jadwal SPMB Jateng 2025
Pendaftaran SPMB Jateng dilakukan secara daring melalui portal resmi yang telah disediakan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah di situs https://spmb.jatengprov.go.id.
So, berikut adalah jadwal seleksi selengkapnya:
- Pengajuan akun secara mandiri: 26 Mei-10 Juni 202
- Verifikasi akun: 26 Mei-10 Juni 2025
- Aktivasi akun: 3-10 Juni 2025Pendaftaran sekolah: 12-17 Juni 2025
- Pengumuman hasil seleksi SPMB: 20 Juni 2025
- Daftar ulang ke sekolah tempat calon murid baru diterima: 23-26 Juni 2025
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply