SIDOARJO, KalderaNews.com – Kasus penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan kembali mencuat, kali ini menimpa tujuh petugas keamanan dari sebuah pabrik tandon air di Sidoarjo. Mereka diberhentikan secara mendadak sejak 12 April 2025 dengan dugaan terkait hilangnya sejumlah barang di area pabrik.
Namun, pemutusan hubungan kerja ini menyisakan persoalan serius: ijazah mereka yang dijadikan jaminan, hingga kini masih ditahan pihak perusahaan, PT. Tedmonnindo Pratama Semesta.
Perusahaan ini memproduksi tandon air dengan beberapa merek, di antaranya Grand Luxe, Grand Blow, dan Grand Tandon Atas. Selain itu, mereka juga memproduksi tandon air stainless steel dengan merek TSV.
BACA JUGA:
- Skandal Ijazah Terbongkar: Bos Sentoso Seal Jadi Tersangka, 108 Ijazah Ditemukan di Rumahnya!
- Menaker Tegaskan Larangan Penahanan Ijazah Karyawan, Perusahaan Hanya Boleh Simpan Dengan Ketentuan Ini
- Memilukan! Belasan Ribu Ijazah Warga Jakarta Masih Ditahan Sekolah Karena Tunggakan Biaya Pendidikan
Salah satu mantan petugas keamanan, Fatkhur Rozi, mengungkapkan bahwa penahanan ijazah sudah menjadi syarat mutlak sejak proses perekrutan.
“Dari awal masuk, waktu interview itu ijazah kami langsung diambil. Alasannya, semua karyawan wajib menyerahkan ijazah sebagai jaminan. Itu berlaku di semua cabang,” cetus Rozi.
Rozi juga menambahkan kejanggalan dalam kasus dugaan kehilangan barang. Tidak ada laporan resmi yang masuk ke pihak keamanan, bahkan rekaman CCTV yang seharusnya menjadi alat bukti, tidak dapat diakses dengan dalih “trouble”.
“Ada matras yang katanya hilang, tapi kami sendiri tidak tahu karena tidak ada laporan resmi ke security. CCTV juga tidak bisa dibuka, katanya trouble,” jelasnya.
Wabup Sidoarjo Turun Tangan: Ijazah Harus Kembali Tanpa Tebusan!
Kasus penahanan ijazah yang diduga berjumlah 21 orang ini langsung menarik perhatian Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana. Mimik menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh menahan ijazah karyawan dalam kondisi apa pun, apalagi tanpa dasar hukum yang jelas.
Setelah melakukan dialog intens selama satu jam dengan manajemen perusahaan dan perwakilan karyawan, akhirnya ditemukan titik terang.
“Alhamdulillah tadi sudah ada komunikasi bersama Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Perizinan. Insyaallah besok (3 Juni 2025), ijazah akan dikembalikan ke karyawan tanpa harus membayar uang tebusan. Hak-hak mereka juga akan diserahkan,” ujar Mimik Idayana usai rapat koordinasi.
Mimik juga menjelaskan bahwa alasan penahanan ijazah tersebut karena perusahaan kehilangan barang yang diproduksinya, namun kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan belum ada kesimpulan sah terkait keterlibatan pekerja.
Proses Hukum Tetap Berlanjut
Kuasa hukum karyawan, Dimas Yemahura, yang mewakili pihak perusahaan, mengkonfirmasi komitmen perusahaan untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Dalam minggu ini, gaji karyawan yang belum diselesaikan akan dibayarkan, paling lambat hari Kamis, 5 Juni 2025. Penahanan ijazah juga akan dihentikan dan segera dikembalikan,” ujar Dimas.
Meskipun demikian, proses hukum atas laporan dugaan penahanan ijazah yang sudah diajukan oleh belasan eks karyawan ke Polresta Sidoarjo pada Rabu (28/5) lalu, akan tetap berlanjut.
Sigit Imam Basuki, kuasa hukum korban lainnya, sempat mengungkapkan bahwa laporan awal mereka belum diterima karena diminta melengkapi surat somasi, namun ia menyebutkan ada sekitar 50 orang yang ijazahnya ditahan, dan baru 13 orang yang berani melapor polisi.
Sigit juga menambahkan bahwa perusahaan beralasan ijazah ditahan sebagai jaminan dan bisa diambil setelah karyawan membayar ganti rugi barang yang diklaim hilang.
Namun, tanpa laporan resmi kehilangan dan rincian barang yang jelas, para karyawan justru diminta menandatangani pemotongan gaji sebesar Rp250 ribu selama 24 bulan.
Dengan turun tangannya Wakil Bupati Sidoarjo, diharapkan permasalahan ini dapat segera diselesaikan, hak-hak karyawan terpenuhi, praktik penahanan ijazah tidak terulang lagi di masa depan dan perusahaan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply