
SALATIGA, KalderaNews.com – Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga tengah dilanda prahara! Tiga pejabat senior Fakultas Hukum (FH) UKSW yang baru saja dicopot dari jabatannya oleh Rektor Prof. Intyas Utami, kini mengambil langkah hukum tegas.
Mereka menuding keputusan pemberhentian tersebut tidak sah dan tanpa dialog, memicu pertanyaan besar tentang tata kelola kampus.
Ketiga pejabat yang menjadi sorotan adalah Prof. Dr. Umbu Rauta, yang sebelumnya menjabat sebagai Dekan FH UKSW; Ninon Melatyugra, SH., MHum., Kepala Program Studi S1 Ilmu Hukum FH UKSW; dan Freidelino PRA de Sousa, SH., MHum., Koordinator Bidang Kerja Sama, Kurikulum, dan Kemahasiswaan (Korbid KKK).
BACA JUGA:
- Tolak dan Tak Percayai Open Forum Rektorat, LK UKSW Tuntut Diadakan Pembina YPTKSW Sebagai Mediator
- Dosen FH UKSW Tantang Rektor Bukti Tuduhan Mangkir 1,5 Tahun dan Hentikan Pembohongan Publik
- Rektor UKSW Buka Kartu dan Beberkan Upaya Mediasi Konflik Internal
Mereka merasa diberhentikan tanpa alasan yang jelas dan proses yang semestinya, sehingga pada 26 Mei 2025, mereka mengajukan keberatan melalui upaya hukum administrasi.
Prof. Umbu Rauta mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada 10 kuasa hukum yang siap mendampingi mereka, dan jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah. Mereka memberikan waktu 10 hari kepada pihak rektorat untuk merespons keberatan tersebut.
Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada tanggapan maka secara hukum keberatan mereka dianggap dikabulkan. Langkah selanjutnya adalah mengajukan banding ke Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Satya Wacana (YPTKSW), baik ke pengurus maupun pembina yayasan.
Namun, jika semua jalur tersebut buntu maka gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan menjadi pilihan terakhir, sesuai amanat undang-undang.
Ninon Melatyugra menyoroti ketiadaan dialog dari pihak rektorat setelah surat pemberhentian diterima. Ia menegaskan tidak ada upaya komunikasi sama sekali hingga saat ini.
Situasi ini semakin keruh dengan munculnya suara dari Presidium Alumni Peduli Almamater Fakultas Hukum UKSW. Mereka menilai konflik internal ini telah merusak citra kampus yang dikenal dengan nilai-nilai “Satu Hati”.
Koordinator Presidium Alumni, Hermanto, menuding Rektor Prof. Intyas Utami bertindak sewenang-wenang dan menyerukan agar kepemimpinan dikembalikan seperti sebelum konflik.
Hermanto juga mengungkapkan bahwa surat yang mereka kirim ke rektorat tidak direspons, memperkuat dugaan adanya kebuntuan komunikasi.
Menurutnya, nilai-nilai Satya Wacana mulai luntur, membuat mereka merasa tidak lagi mengenal slogan “Satu Hati” yang didengungkan rektor. Hermanto menekankan bahwa langkah hukum ini adalah tanggung jawab moral demi masa depan UKSW yang lebih baik.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply