Masih Ingat Video Viral Bocil SMP Menikah di Bawah Umur? Terkini Dikenakan Denda 2 Juta dan Dikeluarkan dari Sekolah

Tangkapan video viral pernikahan dini yang melibatkan sepasang remaja di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) (
Tangkapan video viral pernikahan dini yang melibatkan sepasang remaja di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

LOMBOK TENGAH, KalderaNews.com – Pernikahan anak di bawah umur yang melibatkan siswi SMP berinisial YL (14) di Kabupaten Lombok Tengah beberapa waktu lalu kembali menjadi sorotan.

YL, yang sebelumnya viral di media sosial karena pernikahannya, kini dikabarkan telah dikenakan denda sebesar Rp2 juta oleh pihak sekolahnya, SMPN 1 Praya Timur.

Kuasa hukum orang tua YL, Muhanan, juga menyebutkan bahwa YL sudah diberhentikan dari sekolah.

BACA JUGA:

Menanggapi kabar tersebut, Kepala SMPN 1 Praya Timur, Abdul Hanan, membenarkan adanya pengenaan denda sebesar Rp2 juta.

Menurut Hanan, denda ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada siswa lain. Dana yang terkumpul dari denda tersebut, lanjutnya, digunakan untuk melengkapi fasilitas musala sekolah.

“Uang denda Rp2 juta itu ia terima dari kepala dusun (Kadus) dari SMY,” jelas Abdul Hanan.

Namun, Abdul Hanan membantah bahwa pihak sekolah telah mengeluarkan YL.

Ia menegaskan nama YL hingga saat ini belum dihapus dari daftar siswa dan pihaknya masih memberikan kesempatan bagi YL untuk melanjutkan pendidikan.

“Sekolah tidak mengeluarkan, kami persilahkan jika mau,” katanya.

Di sisi lain, Muhanan, selaku kuasa hukum orang tua YL, menyayangkan kebijakan denda tersebut. Ia mempertanyakan dasar hukum pengenaan denda kepada siswa yang menikah, serta khawatir bahwa sanksi tersebut justru akan merusak mental anak dan membuatnya enggan kembali ke sekolah.

“Buat apa uangnya? Gimana anak mau sekolah lagi sedangkan pihak sekolah sudah merusak mental anak dengan memberikan sanksi dengan denda,” ujar Muhanan.

Muhanan berharap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Tengah dapat memperjelas regulasi terkait kasus semacam ini, terutama mengenai kebijakan denda dan status pendidikan anak yang menikah di bawah umur.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


8,276 views