
Simak syarat dan cara mengganti buku nikah rusak atau hilang gratis di KUA sesuai Aturan Kemenag terbaru.
JAKARTA, KalderaNews.com – Kementerian Agama (Kemenag) memberikan panduan resmi bagi masyarakat yang ingin mengurus penggantian buku nikah yang rusak atau hilang. Layanan penerbitan buku nikah pengganti ini dipastikan gratis alias tidak dipungut biaya sepeser pun.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menegaskan bahwa prosedur penerbitan buku nikah baru mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
BACA JUGA:
- WO Marwah Tipu 58 Calon Pengantin Dibekuk, Tip Memilih WO Terbaik
- Intip Mewahnya Pendidikan El Rumi dan Syifa Hadju
- Viral Pernikahan Dini Bocah SMP dan SD di Takalar, Sempat Kawin Lari
Masyarakat cukup mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) tempat akad nikah dilaksanakan.
Syarat Berkas Penggantian Buku Nikah
Persyaratan dokumen yang harus disiapkan masyarakat dibedakan berdasarkan kondisi buku nikah:
| Kondisi Buku Nikah | Persyaratan Dokumen | Biaya Layanan |
| Buku Nikah Rusak | 1. Fisik buku nikah yang rusak 2. KTP suami dan istri 3. Pasfoto 2×3 latar belakang biru | Rp 0 (Gratis) |
| Buku Nikah Hilang | 1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian 2. KTP suami dan istri 3. Pasfoto 2×3 latar belakang biru | Rp 0 (Gratis) |
Prosedur Mengurus Buku Nikah Pengganti di KUA
- Datang ke KUA Asal: Pemohon wajib mendatangi KUA lokasi tempat akad nikah dahulu dilangsungkan.
- Serahkan Berkas: Bawa berkas persyaratan lengkap sesuai kondisi (rusak atau hilang) ke petugas pelayanan KUA.
- Verifikasi Data: Petugas akan mencocokkan dokumen dengan akta nikah yang tersimpan di arsip KUA.
- Penerbitan Duplikat: Setelah data terverifikasi, KUA akan menerbitkan duplikat atau buku nikah pengganti secara gratis.
Zayadi mengimbau masyarakat yang mengalami kerusakan atau kehilangan buku nikah untuk segera mengurusnya ke KUA setempat agar dokumen kependudukan dan legalitas pernikahan tetap terpelihara dengan baik.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply