JAKARTA, KalderaNews.com – Kejagung ungkap peran mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada 2019-2022.
Hal itu diungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar.
Nadiem diperiksa sebagai saksi, tetapi belum ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:
- Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Laptop Chromebook Kemendikbudristek, Ada Nadiem Makarim?
- ICW: Ada Kejanggalan Pengadaan Laptop Chromebook Era Mendikbudristek Nadiem Makarim
- Skandal Megakorupsi 1 Laptop Chromebook Rp9 Juta, Padahal Harga Pasar Cuma Rp4-5 Juta
4 tersangka
Sementara, Kejagung telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yakni:
- Jurist Tan, Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek pada 2020 – 2024
- Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek
- Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek pada 2020 – 2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada 2020 – 2021
- Mulyatsyah, Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek pada 2020 – 2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama pada 2020 – 2021.
Peran Nadiem Makarim
Kata Qohar, program pengadaan Chromebook sudah direncanakan Nadiem sebelum ia dilantik menjadi menteri.
Pengadaan Chromebook dibahas di grup WhatsApp, “Mas Menteri Core Team” yang beranggotakan Nadiem, Jurist, dan Fiona Handayani.
“Pada Agustus 2019, bersama-sama dengan NAM (Nadiem) dan Fiona, JT (Jurist) membentuk grup WhatsApp yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, dan apabila nanti NAM diangkat sebagai Mendikbudristek,”papar Qohar.
Sesudah itu, Nadiem diangkat menjadi Mendikbudristek pada Sabtu, 19 Oktober 2019.
Jurist, selaku staf khusus Mendikbudristek lantas membahas teknis pengadaan teknologi informasi komputer (TIK) menggunakan Chrome OS dengan YK dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).
Dia pun menghubungi Ibrahim dan YK guna pembuatan kontrak kerja untuk Ibrahim sebagai pekerja PSPK.
Saat itu, Ibrahim ditugaskan menjadi konsultan teknologi di Warung Teknologi di Kemendikbudristek.
Ibrahim ditempatkan di posisi tersebut untuk memuluskan pengadaan TIK dengan menggunakan Chrome OS.
Lantas, Jurist dan Fiona memimpin rapat-rapat terkait pengadaan Chromebook melalui Zoom. Jurist sempat meminta Sri, Mulyatsyah, serta Ibrahim agar pengadaan TIK memakai Chrome OS.
“Padahal, stafsus menteri seharusnya tidak memiliki kewenangan dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang dan jasa terkait dengan Chrome OS,” papar Qohar.
Nadiem perintahkan pakai Chrome OS dari Google
Sesudah itu, Nadiem menggelar pertemuan dengan WKA dan PRA selaku pihak dari Google untuk membahas pengadaan TIK di Kemendikbudristek pada Februari dan April 2020.
Lalu, Jurist menindaklanjuti instruksi Nadiem untuk menemui pihak Google guna membicarakan teknis pengadaan TIK.
Di pertemuan itu, Jurist dan pihak Google turut membahas co-investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek.
Dalam suatu rapat yang dihadiri HM selaku Sekretaris Jenderal, Sri, dan Mulyatsyah, Jurist mengatakan bahwa co-investment 30 persen bakal diberikan Google bila pengadaan TIK memakai Chrome OS.
Jurist bersama Sri, Mulyatsyah, dan Ibrahim lalu mengikuti rapat melalui Zoom yang dipimpin oleh Nadiem Makarim pada Rabu, 6 Mei 2020.
Dalam rapat tersebut, Nadiem memberikan perintah agar pengadaan TIK tahun 2020–2022 menggunakan Chrome OS dari Google.
Penetapan tersangka butuh alat bukti
Namun, meskipun memiliki peran dalam kasus dugaan korupsi Chromebook, Kejagung belum menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
Qohar memaparkan, penetapan tersangka baru bisa dilakukan bila syarat dua alat bukti sudah dipenuhi.
“Berdasarkan kesimpulan penyidik, masih perlu ada pendalaman alat bukti,” katanya.
“Karena bicara hukum, bicara alat bukti. Ketika dua alat bukti cukup, pasti akan kami tetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply