BKN Umumkan Skema Baru Dalam Seleksi CPNS 2025, Seperti Apa?

Seleksi PPPK Guru. (Ist.)
Seleksi PPPK Guru. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan informasi terbaru mengenai skema seleksi CPNS tahun 2025.

Pada seleksi CPNS 2025 ini, terdapat sejumlah perbedaan dibandingkan tahun 2024. BKN memberikan kelonggaran dalam mekanisme seleksi maupun persyaratan berkas yang dibutuhkan, termasuk penggunaan hasil CAT dan TOEFL.

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrullah, menjelaskan gambaran umum terkait mekanisme seleksi CPNS 2025. Menurutnya, pelaksanaan seleksi tahun depan tidak akan dilakukan secara serentak seperti tahun-tahun sebelumnya.

BACA JUGA:

Skema baru seleksi CPNS 2025

Perubahan skema ini dilakukan karena pertimbangan efisiensi anggaran. Zudan menyebutkan bahwa pada rekrutmen CPNS 2024, jumlah peserta mencapai 6,6 juta orang dan memakan biaya hingga Rp1,1 triliun.

Melihat besarnya dana yang dikeluarkan, BKN berupaya mengevaluasi ulang mekanisme seleksi CPNS 2025 agar lebih efektif.

Dalam seleksi CPNS 2025 mendatang, peserta dimungkinkan untuk mengikuti ujian CAT (Computer Assisted Test) di BKN kapan saja sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, BKN juga memberikan kemudahan terkait persyaratan berkas, termasuk hasil ujian CAT dan sertifikat TOEFL yang rencananya dapat digunakan hingga dua tahun.

Dengan demikian, peserta seleksi CPNS 2025 cukup menunjukkan hasil tes yang masih berlaku saat mendaftar ke instansi yang dituju, sehingga proses pendaftaran menjadi lebih mudah dan efisien.

Syarat umum pendaftaran CPNS 2025

Pelamar wajib memenuhi syarat-syarat berikut, sesuai regulasi terbaru:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal:
  • 35 tahun untuk formasi umum
  • 40 tahun untuk formasi dengan kualifikasi pendidikan profesi dan spesialis
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak pernah dipidana penjara minimal 2 tahun
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari instansi pemerintah/swasta
  • Tidak sedang menjabat sebagai ASN, TNI, atau anggota Polri
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan/formasi yang dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau luar negeri

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*