
JAKARTA, KalderaNews.com – Besaran tunjangan kinerja (tukin) dosen Kemendiktisaintek terbaru diatur dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2025. Berapa nominalnya?
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi resmi ditandatangani. Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025.
Namun, Perpres ini tidak hanya mengatur tentang tukin dosen saja, tetapi juga seluruh pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai lainnya yang berada di bawah Kemendiktisaintek.
“Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan,” demikian bunyi pada Pasal 2, dikutip 7 April 2025.
BACA JUGA:
- Tidak Semua Dapat, Ini Kriteria Dosen yang Bisa Dapatkan Tukin Dari Kemendikti Saintek
- 3 Skema Pembayaran Tukin Dosen ASN yang Disiapkan oleh Kemendikti Saintek
- Tukin Dosen Bakal Cair, Tapi Tidak Semua Dapat, Ini 3 Kategori Penerimanya
Tukin dosen dikecualikan bagi dosen BLU dan PTN BH
Namun demikian, tukin dikecualikan bagi pegawai Kemendiktisaintek maupun dosen di kampus berstatus badan layanan umum (BLU) yang sudah menerapkan remunerasi dan perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN-BH).
Nantinya, besaran tukin akan mempertimbangkan capaian kinerja pada masing-masing kelas jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025 dengan memperhitungkan tunjangan kinerja yang telah diterima,” lanjut Pasal 4.
Lebih lanjut, skema pemberian tukin dosen akan menerapkan selisih antara tunjangan kinerja dengan tunjangan profesi.
Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya sebagaimana tertulis dalam Pasal 9 ayat (2).
Besaran tukin dosen Kemendiktisaintek terbaru berdasarkan Perpres Nomor 19 Tahun 2025
Adapun besaran tukin berdasarkan Perpres Nomor 19 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250
Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250
Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000
Kelas Jabatan 4: Rp2.985.000
Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250
Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400
Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950
Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150
Kelas Jabatan 9: Rp5.079.200
Kelas Jabatan 10: Rp5.979.200
Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600
Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000
Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000
Kelas Jabatan 14: Rp17.064.000
Kelas Jabatan 15: Rp19.280.000
Kelas Jabatan 16: Rp27.577.500
Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000
Adapun untuk teknis terkait pencairan tukin akan diatur lebih lanjut dalam Permendiktisaintek yang saat ini masih dalam proses.
Demikianlah informasi mengenai besaran tukin dosen Kemendikti Saintek terbaru sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2025.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply