Tidak Semua Dapat, Ini Kriteria Dosen yang Bisa Dapatkan Tukin Dari Kemendikti Saintek

Peredaran Uang Lama Tidak Dicabut BI dengan Peluncuran Uang TE 2022 (Dok. Pixabay))
Ilustrasi biaya hidup mahasiswa di Karawang (Dok. Pixabay)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah berencana mencairkan tunjangan kinerja (tukin) untuk dosen ASN Kemendikti Saintek pada tahun 2025.

Seperti yang diketahui bahwa dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) menuntut pembayaran tukin.

Namun, pencairan tukin tersebut tidak serta merta diberikan kepada seluruh dosen ASN. Hanya dosen dengan kriteria tertentu yang bisa mendapat pencairan tukin.

BACA JUGA:

Kriteria dosen ASN penerima tukin

Kriteria dosen yang dapat menerima tunjangan kinerja (tukin) dari Kemendikti Saintek dijelaskan oleh Sekretaris Jenderal Kemendikti Saintek, Prof. Togar M. Simatupang.

Tukin tidak diberikan secara otomatis, melainkan berdasarkan evaluasi kinerja dosen tersebut.

“Ini (tukin) bukan otomatis, tetapi berdasarkan evaluasi kinerja. Kinerjanya diukur terlebih dahulu, kemudian besaran tukin serta selisihnya dengan tunjangan profesi ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi tersebut. Kebijakan ini berlaku untuk PTN Satker dan PTN BLU yang belum memiliki skema remunerasi,” jelas Togar.

Beberapa poin yang menjadi dasar penilaian meliputi:

  1. Evaluasi Kinerja Dosen: Kinerja dosen diukur terlebih dahulu untuk menentukan kelayakan penerimaan tukin.
  2. Besaran Tukin: Besaran tunjangan ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi kinerja tersebut dan selisihnya dibandingkan dengan tunjangan profesi yang telah diterima.
  3. Lingkup Institusi: Kebijakan ini berlaku khusus untuk dosen di PTN Satker dan PTN BLU yang belum memiliki skema remunerasi.

Dengan sistem ini, tukin diberikan untuk mendorong peningkatan kinerja serta memastikan penghargaan yang proporsional terhadap kontribusi dosen ASN di lingkungan Kemendikti Saintek.

Prof. Togar menyampaikan bahwa pihaknya akan mengupayakan anggaran sebesar Rp 2,5 triliun untuk mendukung pencairan tukin bagi seluruh dosen ASN Kemendikti Saintek.

“Kami akan berusaha mencukupkan anggaran, seperti pengalaman dari kementerian lain yang memulainya dengan 80 persen, sementara 20 persen sisanya menjadi ruang perbaikan yang nantinya dapat ditingkatkan hingga 100 persen,” ujarnya.

Tukin dosen sejak tahun 2020 tidak bisa dicairkan

Pihaknya juga menegaskan bahwa tukin tidak dapat dibayarkan sejak tahun 2020 karena kementerian sebelumnya, yakni Kemendikbud Ristek, tidak sempat mengajukan alokasi anggaran tukin ke Kementerian Keuangan.

“Iya, tidak bisa (dibayarkan tukin 2020-2024). Kepatuhan parsial dan tutup buku terjadi karena ketidaksempatan dari kementerian yang lalu. Itu fakta yang ada,” jelasnya.

Pada 11 Oktober 2024, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim telah mengeluarkan peraturan menteri terkait pemberian tukin untuk dosen.

Namun, perubahan nomenklatur kementerian menjadi Kemendikti Saintek menyebabkan keterlambatan dalam pengajuan kebutuhan anggaran dan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai tukin tersebut.

Togar memastikan bahwa Kemendikti Saintek sudah mengajukan anggaran ke DPR dan telah mendapatkan persetujuan untuk mencairkan anggaran tukin tahun 2025 sebesar Rp 2,5 triliun.

“Perpres terkait tukin juga telah selesai proses harmonisasi dan akan segera diajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk ditandatangani Presiden Prabowo Subianto,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*