
TANGERANG SELATAN, KalderaNews.com- Kasus dugaan pungutan liar terkait biaya seragam di SD Negeri Ciledug Barat, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), menjadi sorotan publik setelah seorang ibu bernama Nur Febri Susanti (38) membagikan pengalamannya.
Ia mengaku harus membayar sebesar Rp 1,1 juta per anak demi mendapatkan seragam sekolah. Karena kedua anaknya—yang merupakan siswa pindahan dari Jakarta—didaftarkan di sekolah tersebut, total biaya yang harus dibayar Nur mencapai Rp 2,2 juta.
Dalam pengakuannya, Nur menyatakan bahwa ia diminta mentransfer uang itu langsung ke rekening pribadi kepala sekolah. Anak sulungnya akan masuk kelas lima, sementara sang adik akan menempati bangku kelas dua. Biaya tersebut dirasa sangat berat, mengingat suaminya bekerja sebagai juru parkir.
BACA JUGA:
- Viral Guru di Bolmut Tidak Diterima Ditegur, Ngamuk dan Pecahkan Kaca Kelas
- Heboh, Siswa SMA Negeri 6 Garut Diduga Bunuh Diri Akibat Perundungan, Pihak Sekolah Berkelit!
- Viral! Ibu-Ibu Adu Mulut Berebut Kursi Paling Depan untuk Anaknya di Hari Pertama Sekolah
Nur terpaksa menunda harapan untuk segera menyekolahkan anak-anaknya akibat biaya seragam yang dinilai tidak masuk akal. Kisahnya menyoroti kenyataan bahwa masih ada orang tua di Indonesia yang kesulitan menyekolahkan anak hanya karena terbentur urusan seragam.
Disdik Tangsel buka suara
Terkait hal ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan (Disdik Tangsel) akhirnya angkat bicara. Mereka menyebut tidak ditemukan bukti bahwa sekolah secara resmi memungut biaya seragam dari wali murid.
Kepala Bidang Pembinaan SD, Didin Sihabudin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan turun langsung ke lokasi.
“Selama proses pemeriksaan, belum ada bukti bahwa orang tua siswa telah membayar uang seragam kepada pihak sekolah. Kepala sekolah juga mengakui kekeliruannya dan menyatakan tidak akan mengulangi hal yang sama,” ujarnya.
Lebih lanjut, Didin menyampaikan bahwa kedua anak Nur telah diterima secara resmi dan saat ini aktif mengikuti kegiatan belajar di SDN Ciledug Barat. Hasil visitasi menunjukkan kehadiran mereka di dalam kelas sebagai bukti bahwa persoalan sudah ditangani.
Namun, pertanyaan muncul terkait sanksi untuk kepala sekolah yang bersangkutan. Meski telah mengakui kesalahan, pihak Dinas belum menjatuhkan sanksi langsung. Didin menyebut keputusan terkait hukuman akan diambil setelah evaluasi lanjutan oleh pimpinan Disdik, termasuk oleh Kepala Dinas.
“Saya kira begini, dia memastikan tidak akan mengulangi yang sama. Ini baru pertama kali memang. Kepala sekolah, saya juga mohon maaf, saya merasa salah,” tutur Didin.
Meski belum dijatuhi sanksi, tindakan kepala sekolah tetap dinilai memiliki dampak negatif secara internal. Didin menekankan bahwa peristiwa seperti ini tidak boleh terjadi kembali di lingkungan sekolah negeri mana pun.
Ia menegaskan bahwa sekolah-sekolah negeri tidak diperkenankan memungut biaya dalam bentuk apa pun dari wali murid, termasuk untuk pembelian seragam. Hal ini sesuai dengan kebijakan pendidikan dasar gratis yang ramah anak.
“Prinsipnya, bagi kami Dinas Pendidikan, setelah kejaran kami dari Kepala Dinas, tidak dibolehkan. Dan anak harus mendapatkan hak belajar, hak pendidikan yang layak,” tegasnya.
Didin menambahkan, siswa diperbolehkan menggunakan seragam lama atau yang sudah dimiliki sebelumnya, dan pembelian seragam baru bukan merupakan kewajiban, apalagi jika proses pembayarannya tidak melalui prosedur resmi.
Disdik Tangsel terus mendorong penerapan prinsip “sekolah ramah anak” yang menjamin hak pendidikan bagi semua siswa tanpa hambatan biaya maupun tekanan administratif.
“Kami ingin memastikan semua anak di Tangsel bisa masuk sekolah dengan bahagia dan nyaman, sesuai prinsip sekolah ramah anak,” tutup Didin.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply