JAKARTA, KalderaNews.com – Logo peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia telah diluncurkan. Nah, inilah sejumlah larangan pemakaian logo tersebut!
Logo tersebut dirilis bersamaan dengan pengumuman tema besar peringatan kemerdekaan tahun ini, yaitu “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”.
Masyarakat diminta untuk berhati-hati saat menggunakan logo ini.
BACA JUGA:
- Inilah Bram Patria Yoshugi, Pencipta Logo HUT Ke-80 RI
- Link Download Logo dan Tema HUT RI 2025, Cek di Sini!
- Tema dan Makna Logo Hari Pramuka Nasional ke-64 Tahun 2025
Larangan penggunaan logo HUT ke-80 RI
- Mengubah orientasi logo Menambahkan efek bayangan
- Mengubah komposisi warna
- Menggunakan warna di luar palet resmi
- Menampilkan logo dalam bentuk garis saja
- Meletakkan logo di area foto yang ramai atau kurang kontras.
Panduan lengkap penggunaan logo tersedia dalam laman resmi HUT ke-80 RI di https://hut80ri.setneg.go.id.
Aturan pemakaian logo
- Gunakan di bidang berwarna sesuai palet identitas
- Tempatkan pada foto dengan latar terang atau gelap yang kontras
- Padukan dengan elemen grafis resmi yang tersedia di situs resmi
- Pemerintah telah menyediakan contoh penggunaan logo dalam berbagai situasi visual, baik untuk media cetak, digital, hingga produk promosi.
Desain logo bisa diunduh melalui link download: https://hut80ri.setneg.go.id.
Dalam tautan tersebut tersedia file dalam berbagai format dan ukuran, termasuk panduan teknis untuk memudahkan penerapan di berbagai media.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply