Beasiswa LPDP Ditolak oleh Kampus Top Dunia, Begini Penjelasan Direktur LPDP

Beasiswa LPDP. (Ist.)
Beasiswa LPDP. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com–   Dunia pendidikan tinggi di Indonesia tengah dihebohkan dengan kabar bahwa sejumlah calon mahasiswa penerima beasiswa LPDP ditolak oleh beberapa universitas bergengsi di luar negeri, salah satunya University of Amsterdam (UvA) di Belanda.

Kabar ini dengan cepat menyebar dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan pemburu beasiswa, memunculkan pertanyaan besar mengenai penyebab sebenarnya di balik penolakan tersebut.

Pihak LPDP mengonfirmasi adanya penolakan dari kampus top di Belanda terhadap mahasiswa Indonesia penerima beasiswa karena nominal tunjangan hidup dinilai tidak memadai.

BACA JUGA:

Masalah seperti ini rupanya tidak hanya muncul di University of Amsterdam. Dari berbagai laporan serta diskusi di kalangan komunitas penerima beasiswa LPDP, diketahui bahwa sejumlah universitas lain di Eropa, terutama di Belanda, juga memberlakukan kebijakan pembuktian keuangan yang cukup ketat.

Beberapa kampus seperti Wageningen University & Research dan Utrecht University disebut memiliki persyaratan serupa, yang pernah menjadi hambatan bagi sejumlah calon mahasiswa asal Indonesia.

Isu ini juga pernah dilaporkan terjadi di beberapa universitas di Swedia beberapa tahun lalu, yang menyoroti perbedaan standar biaya hidup dan persyaratan imigrasi yang berbeda-beda di setiap negara.

Direktur LPDP tanggapi kabar penolakan awardee LPDP

Director of Scholarship LPDP, Dwi Larso, mengungkapkan bahwa total ada 554 penerima beasiswa yang dinyatakan lolos seleksi di berbagai universitas terbaik.

Namun, muncul kendala terkait pergeseran atau penundaan waktu mulai studi. Beberapa kampus di Belanda mempermasalahkan jumlah tunjangan hidup yang diberikan LPDP.

“Kami menyadari bahwa terdapat tantangan baru yang muncul, di mana beberapa kampus di Belanda, termasuk University of Amsterdam memutuskan untuk menolak perpanjangan LoA (letter of of admission/acceptance) yang telah dimiliki (defer/penundaan waktu mulai studi) bagi mahasiswa PhD yang dibiayai oleh skema beasiswa luar negeri, termasuk LPDP,” jelas Dwi.

Penolakan ini berkaitan dengan jumlah living allowance yang dianggap belum memenuhi standar minimum biaya hidup di Belanda.

Dwi menekankan bahwa LPDP selalu memperhatikan kecukupan biaya studi para penerima beasiswa. Ia mengklaim tunjangan hidup yang diberikan LPDP selama ini sudah cukup memadai, karena ditentukan melalui kajian mendalam mengenai standar biaya hidup di negara tujuan studi.

Di University of Amsterdam sendiri, saat ini terdapat 29 mahasiswa LPDP yang sedang menempuh studi, sementara 2 mahasiswa lainnya akan segera memulai perkuliahan.

Total mahasiswa LPDP di Belanda mencapai 799 orang, dengan 105 di antaranya merupakan penerima beasiswa baru yang akan berangkat.

LPDP berusaha memberi skema pembiayaan terbaik untuk para penerima beasiswa

Dwi menjelaskan bahwa LPDP terus berupaya menjaga komunikasi aktif dengan universitas-universitas luar negeri agar skema pembiayaan yang ditawarkan sesuai dengan standar mereka.

Pihaknya juga siap menyesuaikan jika diperlukan, asalkan tetap sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan keberlanjutan dana pendidikan.

Dalam kasus tertentu, jika ada ketidaksesuaian antara kebutuhan kampus dan skema LPDP, penerima beasiswa disarankan mengajukan penyesuaian atau mencari alternatif kampus lain yang tetap mendukung kerja sama dengan LPDP.

Ia menegaskan LPDP tidak memiliki masalah dengan kampus-kampus top dunia lainnya. Hingga kini, beasiswa LPDP telah diberikan kepada 55.435 orang pada jenjang S2, S3, dan dokter spesialis, dengan 20.915 di antaranya masih menjalani studi.

Sementara itu, 1.994 mahasiswa sedang menempuh pendidikan di universitas peringkat terbaik dunia. University of Amsterdam sendiri tidak termasuk dalam daftar kampus tujuan pada skema ‘World’s Top Universities Scholarship 2025’ LPDP.

Namun, Dwi menjelaskan bahwa kebijakan mengenai izin penggeseran jadwal studi sepenuhnya menjadi keputusan universitas masing-masing.

“Kebijakan mengizinkan atau tidak mengizinkan permohonan penggeseran (defer) LoA dari pelamar ke tahun akademik berikutnya adalah sepenuhnya keputusan dari universitas. Kebijakan masing-masing universitas di masing-masing negara bisa berbeda,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*