Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2025 Dibuka Lagi, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kegiatan HSG (Hari Studi Guru) SMA Tarakanita 2 dengan tema “Membangun Budaya Pembelajaran Cerdas Dengan Teknomogi AI (Artificial Intelligence)” yang diselenggarakan di Aula SMA Tarakanita 2 Jakarta pada Sabtu, 20 Juli 2024
Kegiatan HSG (Hari Studi Guru) SMA Tarakanita 2 dengan tema “Membangun Budaya Pembelajaran Cerdas Dengan Teknomogi AI (Artificial Intelligence)” yang diselenggarakan di Aula SMA Tarakanita 2 Jakarta pada Sabtu, 20 Juli 2024 (KalderaNews/Frans Suyono)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali membuka seleksi administrasi untuk program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu tahun 2025.

Informasi ini diumumkan melalui laman resmi https://ppg.dikdasmen.go.id/. Proses seleksi dilakukan secara daring sehingga memudahkan para guru yang ingin mendaftar tanpa harus datang langsung.

Program ini ditujukan khusus bagi guru yang sudah mengajar dan memiliki jabatan, namun belum sempat mengikuti PPG pada periode sebelumnya meskipun telah memenuhi syarat.

BACA JUGA:

Seleksi administrasi PPG Tertentu ini diadakan dengan prosedur yang cukup sederhana agar semakin banyak guru memperoleh sertifikat pendidik.

Sertifikat ini penting sebagai bukti kompetensi dan profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai pendidik. Salah satu syarat utamanya adalah guru harus masih aktif mengajar minimal satu tahun pada tahun ajaran 2023/2024.

Dengan adanya pembukaan seleksi ini, diharapkan guru-guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dapat segera mendaftarkan diri untuk mengikuti tahap selanjutnya dalam program PPG Tertentu 2025.

Dikutip dari situs resmi PPG pada Rabu, 16 Juli 2025, dijelaskan syarat lengkap dan alur pendaftaran untuk mengikuti program ini.

Guru dapat mempersiapkan dokumen dan kelengkapan administrasi dengan cermat agar proses seleksi berjalan lancar dan peluang lolos semakin besar.

Syarat Daftar PPG bagi Guru Tertentu 2025

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Belum memiliki sertifikat pendidik

3. Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM Tendik)

4. Memiliki ijazah S1 atau D4 yang terverifikasi pada laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.

5. Belum mencapai batas usia pensiun

6. NIK harus sesuai dengan data pada Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dengan status valid pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/.

7. Syarat khusus guru yang mengajar di sekolah formal:

  • Mengajar di TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB, di bawah kewenangan Kemendikdasmen
  • Terdaftar di 1 satuan administrasi pangkal utama
  • Aktif mengajar paling sedikit 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada Dapodik
  • Jika kurang dari 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024, harus memiliki riwayat aktif mengajar yang tercatat pada Dapodik tahun ajaran sebelumnya.

8. Syarat khusus bagi guru yang bertugas sebagai kepala sekolah pendidikan formal:

  • Bertugas sebagai kepala sekolah TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB, di bawah kewenangan Kemendikdasmen
  • Terdaftar di 1 satuan administrasi pangkal utama
  • Aktif mengajar paling sedikit 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada Dapodik
  • Jika kurang dari 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024 harus memiliki riwayat aktif mengajar yang tercatat pada Dapodik tahun ajaran sebelumnya.

9. Bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pamong Belajar, wajib aktif melaksanakan tugas di sekolah nonformal/sanggar kegiatan belajar (SPNF/SKB) dan tercatat pada Dapodik.

10. Bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pengawas Sekolah dan Penilik, wajib aktif melaksanakan tugas di Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan tercatat pada Dapodik atau SIM Tendik.

11. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian

12. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat

13. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan bebas NAPZA.

Alur Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu 2025

1. Pemutakhiran Dapodik.

2. Akses SIMPKB pada laman https://ppg.simpkb.id/.

3. Pendaftaran.

4. Cek syarat pendaftaran.

5. Jika memenuhi syrat lanjut pendafatran di laman https://ppg.simpkb.id/. Jika tidak memenuhi, tahapan yang dilakukan adalah:

  • Akses Info GTK https://info.gtk.dikdasmen.go.id/
  • Menyiapkan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak)
  • Verval SPTJM

Jika disetujui lanjut akses SIMPKB, jika tidak cek info GTK dan ulang proses verval SPTJM.

6. Syarat sudah sesuai, lengkapi profil

7. Melengkapi data ijazah S1/D4

8. Melengkapi verval ijazah

9. Klik konfirmasi ijazah hasil verval

10. Cek ijazah di SIMPKB

11. Memilih bidang studi PPG

12. Ajukan pendaftaran

13. Proses seleksi administrasi dimulai

Catatan Penting Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu 2025

1. Seleksi administrasi diinformasikan melalui laman resmi PPG Kemendikdasmen dan akun SIMPKB masing-masing guru.

2. Dalam periode seleksi, guru yang memenuhi syarat dapat melakukan verifikasi dan validasi data pada sistem yang telah disiapkan.

3. Guru dapat melakukan proses verifikasi dan validasi ijazah S1/D4 pada laman Info GTK.

4. Guru yang menjadi kandidat sasaran seleksi administrasi dapat memilih bidang studi PPG yangs esuai dengan ketentuan perundang-undangan.

5. Proses seleksi administrasi dilakukan secara daring melalui aplikasi dan seluruh rangkaiannya tidak dipungut biaya apapun.

Adapun untuk informasi lainnya bisa dilihat melalui tautan https://ppg.dikdasmen.go.id/page/seleksi-ppg-bagi-guru-tertentu-2025.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*