JAKARTA, KalderaNews.com – Kemendikdasmen lewat Permendikdasmen Nomor 13/2025 menetapkan, sekolah wajib adakan ekstrakurikuler (ekskul) Pramuka.
Ekskul Pramuka dinilai menjadi pelengkap deep learning atau metode pendekatan pembelajaran mendalam.
“Ekskul Pramuka dan kepanduan menjadi bagian dari ekstrakurikuler wajib, sebagai pelengkap pendekatan pembelajaran mendalam,” kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti.
BACA JUGA:
- Tema dan Makna Logo Hari Pramuka Nasional ke-64 Tahun 2025
- Siswa Wajib Tahu! Inilah 4 Tingkatan Pramuka yang Perlu Dipahami
- Mendikbudristek Nadiem Makarim Pertimbangkan Pramuka Jadi Kokurikuler, Maksudnya Gimana Nih?
Alasan Pramuka jadi ekskul wajib
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyatakan bahwa Pramuka merupakan ekskul yang bisa membentuk jiwa kepemimpinan, rasa cinta Tanah Air, disiplin, serta kreativitas murid.
“Pramuka adalah bagian dari kegiatan ekstrakurikuler yang membentuk jiwa kepemimpinan, rasa cinta Tanah Air, dan juga kedisiplinan serta kreativitas yang semuanya menjadi bagian penting dalam mendukung keberhasilan pendidikan,” tegasnya.
Pramuka pun bisa menjadi salah satu upaya sekolah untuk menanamkan nilai-nilai heroisme atau kepahlawanan kepada murid.
Penanaman nilai heroisme di masa kini tak hanya angkat senjata, tapi dengan menumbuhkan semangat untuk memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Mengutip Permendikdasmen 13/2025, sekolah harus memiliki minimal satu ekstrakurikuler, yakni Pramuka atau kepanduan lain.
Ekstrakurikuler ini menjadi sarana untuk mengembangkan karakter dalam rangka perluasan potensi minat bakat, kepribadian, kerjasama dan kemandirian setiap murid.
Aturan tersebut menjelaskan jenis-jenis ekstrakurikuler lain yang bisa diadakan sekolah, seperti krida, karya ilmiah, latihan olah bakat-minat, keagamaan, dan yang lain.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply