YOGYAKARTA, KalderaNews.com – Viral di media sosial Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) meminta calon wisudawan tanda tangani surat bermeterai yang berisi tidak boleh protes soal ijazah telat.
UNY pun memberikan penjelasan terkait beredarnya surat pernyataan yang ditujukan kepada mahasiswa wisuda Agustus 2025, berisi kesediaan untuk tidak memprotes keterlambatan penerbitan ijazah.
Surat tersebut menjadi viral di media sosial dan memicu polemik, dengan banyak pihak yang menyayangkan sikap kampus terhadap isi dokumen itu.
BACA JUGA:
- Tega! Siswa MAN di Tegal Jadi Korban Penganiayaan Senior di Toilet Sekolah
- Viral di Media Sosial! Ratusan Mahasiswa Baru Unmul Lakukan Gerakan Balik Badan Saat Wakil Gubernur Kaltim Berpidato
- Sempat Viral Siswa di Semarang Pergi ke Sekolah Lewat Pinggir Sungai, Kali ini Orangtuanya Diusir Warga
Isi Surat Pernyataan yang Memicu Polemik
Dalam foto yang beredar, terlihat surat pernyataan itu meminta calon wisudawan mencantumkan nama, Nomor Induk Mahasiswa (NIM), dan program studi. Terdapat tiga poin persyaratan yang wajib dipatuhi dan ditandatangani di atas materai.
Poin pertama menyebutkan kesanggupan menunggu proses penerbitan ijazah sesuai ketentuan; poin kedua, tidak mempermasalahkan keterlambatan pemrosesan ijazah yang masih dalam proses di PDDIKTI; dan poin ketiga, tidak akan berkomentar atau membuat pernyataan apapun mengenai proses ijazah di media massa maupun media sosial.
“Demikian pernyataan ini saya buat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun, serta sanggup menanggung risiko berupa sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila saya melakukan pelanggaran atas pernyataan ini,” tercantum pada bagian akhir surat tersebut.
Wakil Rektor Bidang Akademik UNY, Nur Hidayanto Pancoro Setyo Putro, menjelaskan terdapat kesalahan redaksi pada surat itu.
Ia menyebut dokumen tersebut disusun oleh tim hukum UNY dengan bahasa yang kaku, dan pihak rektorat sudah melakukan pembenahan.
“Kalau (bidang) hukum bahasanya agak kaku, jadi akhirnya kita revisi,” ujarnya.
Pada versi yang telah direvisi, poin ketiga dihapus dan diganti dengan kalimat:
“Bersedia mengikuti wisuda di bulan Agustus tahun 2025 ini dengan konsekuensi tidak menuntut ijazah sesegera mungkin karena ijazah masih dalam proses di PDDIKTI. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa paksaan dari pihak mana pun,” demikian tertulis dalam surat revisi tersebut.
Alasan Pembuatan Surat Bermeterai untuk Calon Wisudawan UNY
Nur menjelaskan, surat ini muncul karena ada ribuan ijazah wisudawan UNY yang belum diterbitkan. Ia mencatat sekitar 2.900 ijazah dari periode wisuda Februari dan Mei yang masih tertunda, akibat transisi kurikulum dan proses sinkronisasi data ke pusat.
Menurutnya, antrean penerbitan ijazah ini tidak hanya menjadi persoalan internal kampus, tetapi juga di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Dalam situasi ini, UNY berupaya memberikan solusi bagi mahasiswa.
“Pak Rektor bantu mahasiswa supaya tidak harus bayar UKT, semester berikutnya, atau supaya tidak harus DO (Drop Out). Kalau mahasiswanya habis studi, mereka ujian hari ini besok boleh yudisium. Dua minggu lagi bisa wisuda. Itu tidak terjadi di kampus lain,” jelasnya.
Ia menambahkan, di kampus lain mahasiswa baru bisa wisuda setelah data masuk ke PDDikti dan ijazah terbit. UNY memilih untuk tidak menerapkan aturan seperti itu demi mencegah beban biaya tambahan bagi mahasiswa.
Bahkan, ada mahasiswa angkatan 2018 yang berpotensi DO jika tidak mengikuti yudisium pada Juli lalu karena batas studi tujuh tahun.
“Akhirnya dibuat surat pernyataan itu,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply