SEMARANG, KalderaNews.com–Warga RT 07 RW 01 Kelurahan Bendan Ngisor, Kecamatan Gajahmungkur, Semarang, menyampaikan penolakan terhadap keberadaan Juladi.
Julai Boga Siagian (54) adalah orang tua dari siswi SD yang sempat viral di media sosial karena harus berjalan di pinggir sungai untuk berangkat sekolah setelah akses rumahnya diblokade.
Penolakan warga tersebut ditunjukkan dengan pemasangan spanduk di pagar masuk ke lingkungan tempat tinggal keluarga Juladi pada Senin (4/8/2025).
BACA JUGA:
- Viral! Siswi SD di Semarang Harus Lewat Pinggir Sungai Tiap Sekolah Akibat Sengketa Lahan
- Viral! Rekening Diblokir PPATK, Mahasiswa Kesulitan Bayar Skripsi dan UKT
- Viral! Buku Pelajaran Berisi QR Code Judi Online, Warganet Geram
Spanduk itu berbunyi:
“Warga RT 07/RW 01 Kelurahan Bendan Ngisor menolak warga atas nama Juladi Boga Siagian. Warga mengimbau untuk yang bersangkutan dapat segera pindah dari RT 07/RW 01 Kelurahan Bendan Ngisor.”
Warga Merasa Sudah Lama Resah dengan Keberadaan Juladi
Ketua RT setempat, Sugito, membenarkan adanya spanduk tersebut dan menyebut bahwa pemasangan itu merupakan inisiatif warga.
“Iya itu (spanduk) kehendak warga, ada petisi juga,” ujarnya saat ditemui pada hari yang sama.
Warga mengaku sudah cukup lama merasa tidak nyaman dengan sejumlah kebiasaan Juladi, termasuk membiarkan anjing-anjing peliharaannya berkeliaran bebas dan menjemur sampah di pinggir jalan.
“Ada keresahan warga. Seperti memelihara anjing yang diliarkan dan soal sampah,” tambah Sugito.
Selain spanduk, warga juga menyerahkan petisi tertanggal 3 Agustus 2025 kepada Juladi. Petisi tersebut ditandatangani oleh 21 warga dari RT 07 RW 01, terutama yang tinggal di sekitar Jalan Lamongan Selatan 2 dan sebagian RW 03.
Dalam petisi itu tercantum delapan poin keberatan terhadap perilaku Juladi, mulai dari polusi bau, hewan peliharaan yang mengganggu, hingga tuduhan terhadap warga tanpa dasar.
Isi Petisi Warga yang Meminta Juladi Pindah Rumah
Berikut isi petisi warga secara lengkap:
1. Melakukan aktivitas yang menimbulkan polusi udara (bau) dan penyakit (menimbun sumpah) di sekitaran dia tinggal dan ketika ditegur tidak mau tau dan justru marah-marah.
2. Membiarkan semua anjing yang dimilikinya berkeliaran di area kampung dan memangsa hewan peliharaan warga sekitar. Sudah beberapa kali diingatkan, tetapi kembali bersikap acuh tak acuh dan justru kembali mengulanginya.
3. Bersikap tidak bertanggungjawab terhadap anjingnya, sehingga anjingnya menggonggong hingga malam hari dan mengganggu warga.
4. Melakukan penuduhan atau pencemaran nama baik terhadap warga, yang mana kemudian dari warga yang dituduh tidak terbukti melakukan apa yang seperti dituduhkan oleh yang disebut di atas.
5. Tidak pernah mau ikut kegiatan warga (kerja bakti, melayat, dan sosialisasi).
6. Melakukan ancaman bersifat fisik bahkan ancaman pembacokan kepada warga lainnya yang bersinggungan dengan orang yang tersebut di atas.
7. Mengeringkan sampah-sampahnya di jalanan umum, sehingga jalanan terlihat kumuh dan dapat menimbulkan penyakit.
8. Dan perilaku-perilaku lainnya yang merugikan untuk warga sekitar.
Di akhir petisi, warga menyampaikan harapan kepada pihak kelurahan untuk segera mengambil tindakan:
“Dengan banyaknya masalah yang sering terjadi dan adanya rasa kekhawatiran akan terjadi bentrok fisik yang disebabkan oleh perilaku dan temperamen orang yang tersebut di atas, kami segenap warga RT 07 RW 01 merasa tidak nyaman dan resah. Diharapkan Bapak Linggasari selaku Pelaksana Tugas Lurah Bendan Ngisor berkenan melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku, agar orang tersebut segera pindah dari tempat yang sekarang ditinggali olehnya.”
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply