BENGKULU, KalderaNews.com– Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bengkulu memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu.
Pemanggilan ini terkait dengan temuan adanya kejanggalan kuota penerimaan siswa di SMA Negeri 5 Kota Bengkulu.
Kepala Pemeriksaan Laporan Ombudsman Bengkulu, Jaka Andhika, menyebut terdapat selisih kuota hingga 98 siswa dari jumlah yang seharusnya diterima berdasarkan daya tampung resmi.
BACA JUGA:
- Kisruh di SMAN 5 Bengkulu, Sudah Sebulan Sekolah, 72 Siswa Dikeluarkan, Lah Kok Bisa?
- Kisi-Kisi Soal Bahasa Inggris TKA 2025, Siswa 12 SMA Wajib Tahu!
- SMAN 8 Kota Malang Terpaksa Kibarkan Bendera di Jalan, Lapangan Sekolah Kemana?
Ombudsman Temukan Data yang Janggal
Menurut Jaka, temuan ini janggal, terlebih setelah muncul kasus 72 siswa SMAN 5 yang diberhentikan sepihak meski sudah mengikuti kegiatan belajar selama sebulan.
Berdasarkan data Ombudsman, Disdikbud Bengkulu menetapkan SMAN 5 memiliki 12 rombongan belajar dengan kapasitas 36 siswa per kelas.
Artinya, total daya tampung sekolah seharusnya 432 siswa. Namun, sekolah hanya mengumumkan penerimaan 334 siswa.
“Akan tetapi, siswa yang diumumkan oleh sekolah hanya sebanyak 334, ada selisih 98 orang siswa yang tidak diketahui jalur masuknya,” ujar Jaka Andhika, Sabtu (23/8/2025).
Ia menegaskan, angka 98 siswa itu berbeda dengan 72 siswa yang sudah diberhentikan.
“Senin (25/8/2025), kami akan panggil kepala sekolahnya untuk mengonfirmasi selisih 98 kuota yang tidak diumumkan tersebut,” tegasnya.
Disdikbud akan Bantu Siswa Dapatkan Sekolah Baru
Ombudsman juga mengungkapkan bahwa Disdikbud berjanji membantu mencarikan sekolah lain bagi 72 siswa yang dikeluarkan.
Sementara itu, Kepala SMAN 5 Bengkulu, Bihanudin, usai menghadiri panggilan DPRD Provinsi Bengkulu pada Rabu (20/8/2025) lalu menyebut selisih kuota tersebut sudah dilaporkan ke dinas.
“Itu sudah kami laporkan ke dinas, ada kuota yang tidak terisi,” jelas Bihanudin.
Namun, ia menolak jika 72 siswa yang diberhentikan dimasukkan ke dalam selisih tersebut.
“72 siswa itu masuk belakangan di luar kuota 98. Jadi tidak bisa dimasukkan,” tambahnya.
Ia pun mengakui bahwa selisih 98 kuota itu memang tidak diumumkan.
“Tidak diumumkan,”
Kasus ini membuat puluhan orang tua siswa mendatangi gedung DPRD Bengkulu untuk memprotes keputusan sepihak sekolah.
Dari total 72 siswa yang disebut tidak memiliki Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sebanyak 42 wali murid hadir langsung menyuarakan keberatan.
Mereka menilai anak-anak sangat dirugikan, baik secara psikis maupun akademik. Beberapa orang tua bahkan menceritakan bagaimana anak mereka tidak berhenti menangis sejak dikeluarkan.
“Anak saya selalu menangis. Begitu pedih saya merasakannya,” ungkap HI, salah seorang wali murid.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply