Breaking News: Nadiem Makariem Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook oleh Kejagung

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim usai pemeriksaan di Kejaksaan Agung (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022.

“Penyidik pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudrsitek periode 2019-2024,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, saat konferensi pers di Gedung Pidsus Kejagung, Kamis (4/9/2025).

Atas korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022 ini, Kejagung menyampaikan bahwa kerugian yang ditimbulkan mencapai 1,98 triliun rupiah.

“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK, diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo saat jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Dalam rilis resmi sebelumnya, Kejagung menyebut Nadiem yang memberikan instruksi kepada empat tersangka lain melalui rapat Zoom pada 6 Mei 2020, agar melakukan pengadaan laptop berbasis ChromeOS produksi Google.

BACA JUGA:

Nadiem Makarim Jadi Tersangka di Dugaan korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Padahal, kajian yang menyatakan keunggulan Chromebook dibanding produk berbasis Windows baru terbit sebulan setelahnya, tepatnya pada Juni 2020.

Empat tersangka lain yang lebih dulu ditetapkan pada 15 Juli 2025 adalah mantan Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan; eks konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021, Sri Wahyuningsih; serta Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek 2020–2021, Mulyatsyah.

Pada hari yang sama, Nadiem menjalani pemeriksaan selama sembilan jam sebelum diperbolehkan kembali. Jaksa juga mengungkap bahwa Nadiem sempat membentuk grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core Team pada Agustus 2019, atau tiga bulan sebelum dirinya resmi dilantik sebagai menteri.

Grup tersebut dipakai untuk membahas rencana digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan dibentuk bersama mantan Staf Khusus Fiona Handayani, yang kini juga telah diperiksa berulang kali sebagai saksi.

Selain itu, penyidik menelusuri adanya hubungan antara investasi Google ke PT GoTo Gojek Tokopedia pada tahun 2020 dengan keputusan pengadaan Chromebook.

Seperti diketahui, Gojek merupakan perusahaan yang didirikan oleh Nadiem, sebelum bergabung dengan Tokopedia pada 2021. Chromebook sendiri adalah produk milik Google.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News.

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*