Profil Pendidikan Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Makarim, Tersangka Kasus Pengadaan Laptop Chromebook

Jurist Tan
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com– Berikut profil pendidikan Jurist Tan, eks staf khusus Nadiem Makarim yang menjadi tersangka kasus pengadaan laptop Chromebook.

Jurist Tan, staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) pada masa Nadiem Anwar Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Lalu, siapakah sebenarnya sosok Jurist Tan ini?

Profil Jurist Tan di dunia maya tidak banyak ditemukan. Namun, namanya tercatat dalam risalah rapat kerja Komisi X DPR bersama Mendikbudristek pada 3 Juni 2021.

Saat itu, ia hadir sebagai Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan bersama empat staf khusus lainnya.

BACA JUGA:

Profil pendidikan Jurist Tan

Terkait latar belakang pendidikannya, Jurist merupakan lulusan Master of Public Administration/International Development (MPA/ID) di Harvard Kennedy School pada tahun 2015.

Program studi ini fokus pada kebijakan publik dan pembangunan internasional, yang membekali lulusannya dengan keahlian dalam analisis kebijakan, manajemen sektor publik, dan implementasi program pembangunan di berbagai negara berkembang.

Informasi latar pendidikan ini terungkap dalam unggahan Harvard Business School (HBS) pada Desember 2024, ketika Profesor John Jong-Hyun Kim menjadi pembicara di acara “Reformasi Pendidikan Indonesia: Merdeka Belajar” yang juga dihadiri Nadiem Anwar Makarim dan Jurist Tan sebagai narasumber.

Selain menjadi stafsus, Jurist pernah bekerja sebagai staf pengelola awal di Gojek dan staf ahli di Kantor Staf Presiden.

Ia juga memiliki pengalaman di lembaga riset The Abdul Latif Jameel Poverty Action Lab (J-PAL) dan di Australian Agency For International Development.

Selama proses penyelidikan kasus korupsi Chromebook ini, Jurist Tan tercatat tiga kali tidak memenuhi panggilan Kejagung.

Ia disebut sedang berada di luar negeri untuk mengajar. Pihak kuasa hukumnya juga menyatakan Jurist memiliki urusan pribadi dan keluarga di luar negeri, sehingga hingga kini ia belum berada di Indonesia saat diumumkan sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


1,732 views