KIP Kuliah untuk Calon Mahasiswa Desil Berapa Saja?

Kartu-Indonesia-Pintar-KIP-Kuliah
Kartu Indonesia Pintar (KIP )Kuliah. (Kalderanews/Ist)
Sharing for Empowerment

Cek desil KIP Kuliah 2026 di DTSEN! Pelajari batas desil resmi Kemdiktisaintek, syarat SKTM, dan cara cek penerimanya.

JAKARTA, KalderaNews.com – Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah menjadi angin segar bagi lulusan SMA/sederajat yang berprestasi namun terkendala secara finansial.

Bantuan pendidikan dari pemerintah ini dirancang agar calon mahasiswa baru dapat mengenyam pendidikan tinggi tanpa terbebani biaya kuliah.

Namun, penentuan sasaran KIP Kuliah kini menggunakan parameter acuan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) berdasarkan kelompok desil.

BACA JUGA:

Lantas, desil berapa saja yang berhak mendaftar KIP Kuliah? Simak panduan resmi dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) RI berikut ini.

KIP Kuliah Diperuntukkan Bagi Desil Berapa?

Berdasarkan ketentuan resmi Kemdiktisaintek, bantuan KIP Kuliah secara prioritas diperuntukkan bagi calon mahasiswa yang terdata pada Desil 1 hingga Desil 4 dalam DTSEN.

  • Desil 1 — Sangat Miskin
  • Desil 2 — Miskin
  • Desil 3 — Hampir Miskin
  • Desil 4 — Rentan Miskin

Penting: Masuk dalam kelompok Desil 1-4 tidak otomatis menjadikan calon mahasiswa langsung menerima KIP Kuliah. Calon penerima tetap wajib lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru di PTN/PTS serta memenuhi syarat administratif lainnya.

Bagaimana Jika Tidak Masuk Desil 1–4?

Bagi calon mahasiswa yang tidak terdaftar di Desil 1–4 DTSEN, kamu tetap memiliki kesempatan mendaftar melalui kriteria pembuktian ekonomi alternatif berikut:

  • Pemegang KIP Sekolah: Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) saat di tingkat SMA/sederajat.
  • Anak Panti: Berasal dari panti sosial atau panti asuhan resmi.
  • Kriteria Pendapatan / SKTM: Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dalam satu bulan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) domisili asal, dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Syarat Lengkap Pendaftaran KIP Kuliah

Agar dapat mengikuti seleksi KIP Kuliah, berikut persyaratan umum dan akademis yang harus dipenuhi:

  1. Kelulusan: Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 tahun sebelumnya.
  2. Kelulusan PTN/PTS: Diterima pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Swasta (PTS) pada program studi (prodi) berakreditasi:
    • Akreditasi A / Unggul
    • Akreditasi B / Baik Sekali
    • Akreditasi C / Baik (dengan pertimbangan khusus).
  3. Potensi Akademik: Memiliki potensi akademik baik yang didukung bukti keterbatasan ekonomi sah (KIP, DTSEN Maksimal Desil 4, Panti Asuhan, atau SKTM & Gaji < UMP).

Cara Cek Desil di Portal DTSEN

Untuk mengetahui posisi kelompok desil keluarga Anda, ikuti langkah-langkah pengecekan resmi berikut:

  1. Buka browser dan kunjungi laman dtsen-form.bps.go.id.
  2. Pilih menu “Pengusul PIP dan KIP-K Tahun Ajaran 2026/2027”.
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  4. Ketik kode captcha yang tertera pada layar, lalu klik “Cek Data”.
  5. Pilih tombol “Cek Desil”, kemudian masukkan Tanggal Lahir secara benar.
  6. Masukkan ulang kode captcha, lalu klik “Cek Data”. Sistem akan menampilkan status desil kamu.

Cara Cek Status Penerima KIP Kuliah

Setelah mendaftar dan mengikuti rangkaian seleksi perguruan tinggi, kamu dapat memastikan status penerimaan bantuan melalui langkah berikut:

  1. Akses laman resmi KIP Kuliah Kemdiktisaintek.
  2. Klik ikon tiga titik di pojok kanan atas layar.
  3. Pilih menu “Cek Penerima”.
  4. Masukkan NIK kamu, lalu klik “Cari”.
  5. Sistem akan menampilkan rincian informasi apakah kamu terdaftar sebagai penerima KIP Kuliah.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


177 views