POLEWALI MANDAR, KalderaNews.com – Kepala Sekolah SDN 017 Napo, Safaruddin, di Kecamatan Limboro, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, menyatakan menolak menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Penolakan ini menjadi viral di media sosial dan memicu perdebatan publik.
Safaruddin menegaskan bahwa penolakannya bukan terhadap program MBG itu sendiri, melainkan terhadap sejumlah mekanisme yang dinilai bermasalah dalam MoU.
Ia menyoroti beberapa poin penting, salah satunya terkait keamanan pangan dan tanggung jawab jika terjadi hal yang tidak diinginkan.
BACA JUGA:
- Catatan Indef: Sekira 4000 Ribu Siswa Keracunan Makanan MBG! Mau Diteruskan?
- Lagi-lagi, Murid Jadi Korban Keracunan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
- 135 Siswa SMPN 3 Berbah Alami Gejala Keracunan Usai Konsumsi MBG, Orang Tua Minta Evaluasi
Menurut Safaruddin, ada beberapa hal yang menjadi sorotan utama dalam MoU yang diajukan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG):
Tanggung Jawab yang Tidak Jelas: MoU tidak secara tegas mencantumkan siapa pihak yang bertanggung jawab di sekolah jika terjadi kejadian luar biasa seperti keracunan massal. Safaruddin khawatir karena kasus serupa sering terjadi di sekolah lain.
Permintaan untuk Menutupi Kasus: Poin dalam MoU yang meminta pihak sekolah untuk menutupi kasus jika terjadi kejadian luar biasa, termasuk keracunan massal, dinilai sangat bermasalah.
Safaruddin menganggap ketentuan ini melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik dan merugikan hak masyarakat, termasuk orang tua siswa, untuk mendapatkan informasi yang benar.
Sistem Distribusi dan Kebersihan
Safaruddin juga menyoroti sistem distribusi makanan di mana kemasan makanan berganti-ganti dan tidak tetap untuk setiap siswa. Menurutnya, hal ini berpotensi menjadi media penularan penyakit. Usulan untuk memperbaiki mekanisme ini tidak ditanggapi.
Kualitas Makanan
Pasal 7 MoU juga menyoroti dugaan bahwa kualitas gizi makanan yang disediakan tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
Safaruddin menyatakan bahwa penolakan ini merupakan bentuk perlindungan konsumen bagi para siswanya. “Perlu saya luruskan, saya bukan menolak programnya, tetapi menolak sejumlah isi MoU yang menurut kami bermasalah,” jelas Safaruddin.
Sebelum mengambil keputusan ini, Safaruddin mengaku sudah berdiskusi dengan orang tua siswa, dan mayoritas dari mereka juga menolak mekanisme yang tercantum dalam perjanjian tersebut.
Program Makanan Bergizi Gratis merupakan bagian dari janji kampanye Presiden Prabowo Subianto yang mulai diimplementasikan secara bertahap sejak tahun ajaran 2025 dengan target utama siswa SD dan SMP di seluruh Indonesia.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply