Kepala SMA St Yosef Solo Bantah Wapres Gibran Lulusan Sekolahnya

Ijazah sarjana Gibran Rakabuming Raka. (Ist.)
Ijazah sarjana Gibran Rakabuming Raka. (Ist.)
Sharing for Empowerment

SOLO, KalderaNews.com – Kepala SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Solo, Bruder Yohanes Sudarman membantah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka adalah lulusan sekolahnya.

Demikian dikatakan Buder Yohanes saat dimintai klarifikasi awak media terkait tudingan Gibran pernah bersekolah di SMA Santo Yosef Solo.

“Berdasarkan data siswa yang ada di SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta, Mas Gibran belum pernah sekolah di sini, bahkan daftar pun tidak pernah di SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta,” ujar Yohanes.

“Bukti dan datanya bisa dicek di bagian pendataan siswa,” imbuhnya.

BACA JUGA:

Bruder Yohanes siap beri kesaksian

Bruder Yohanes pun menyatakan siap memberikan kesaksian di pengadilan jika diminta pengadilan.

Tetapi, dia belum pernah menerima surat pemanggilan dari pengadilan, termasuk membaca atau mendengar berita terkait.

Ia pun meminta pihak-pihak yang mempermasalahkan ijazah Gibran untuk mencari data di sekolah lain yang disebutkan oleh penggugat.

Dia berharap, langkah tersebut bisa segera menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh Wapres Gibran.

“Monggo diklarifikasi ke berbagai pihak,” ujar Bruder Yohanes.

Bruder Yohanes juga mengatakan bahwa penggugat ijazah Gibran belum pernah datang ke SMA Santo Yosef Solo.

Ijazah Wapres Gibran digugat

Seperti diketahui, ijazah Wapres Gibran sedang digugat ke PN Jakarta Pusat. Hal tersebut diketahui dari petitum gugatan perdata yang diajukan oleh warga bernama Subhan.

Dalam isi petitum, Wapres Gibran diminta membayar ganti rugi sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta.

Uang tersebut merupakan perhitungan kerugian material dan imaterial yang dialami penggugat dan seluruh warga negara Indonesia.

Subhan melayangkan gugatan ke pengadilan karena Wapres Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Dia menilai, ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden yang tidak terpenuhi.

“Karena di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat,” kata Subhan.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*