
JAKARTA, KalderaNews.com – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) bakal segera mencairkan tunjangan kinerja (Tukin) dosen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebelumnya ditargetkan, pencairan dilakukan pada Juli 2025 untuk dosen-dosen yang sudah memenuhi syarat kinerjanya.
Pencairan ditargetkan untuk 31.066 dosen meliputi dosen Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) Nonremunerasi, dosen PTN Satuan Kerja (Satker), dan dosen di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).
Dan di akun Instagram @kemdiktisaintek, Senin, 22 September 2025, diunggah informasi baru seputar pencairan tukin dosen ASN.
BACA JUGA:
- Tukin Dosen Cair Juli 2025, Bakal Ditransfer Tiap Bulan, Segini Besarannya!
- Ketentuan Pemberian Tukin Dosen di Permendikti No 23 Tahun 2025 Masih Tuai Polemik, Begini Aturan Lengkapnya
- Perpres Tukin Dosen Terbaru Diteken, Masih Ada Ketimpangan Insentif di PTNBH dan BLU Remunerasi
Tukin segera cair!
Kemendiktisaintek menegaskan, proses pencairan telah dilakukan dengan koordinasi pengelola tukin perguruan tinggi dan LLDikti untuk pencairannya.
Klaim ini dilakukan bahwa pada Juli untuk realisasi setiap bulan berikutnya. Tetapi, masih ditemukan beberapa kasus di perguruan tinggi yang membutuhkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
“Untuk yang belum mencairkan pada hari Jumat 19 September dilakukan pendampingan,” tulis Kemendiktisaintek di akun Instagramnya.
Kemendiktisaintek pun menyampaikan, koordinasi bersama pengelola tukin di masing-masing PTN satker, BLU belum remunerasi, dan LLDikti telah dilakukan pada Jumat, 19 September 2025 untuk mengidentifikasi permasalahan yang masih terjadi dan untuk ditindaklanjuti bersama.
Sementara, Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemdiktisaintek, Togar Mangihut Simatupang mengatakan tata kelola administratif berjalan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja yang telah diundangkan Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025.
“Kemdiktisaintek memastikan seluruh proses penyaluran Tukin dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai Perpres, Permen, dan Kepsesjen mengenai Tukin,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply