Ketentuan Pemberian Tukin Dosen di Permendikti No 23 Tahun 2025 Masih Tuai Polemik, Begini Aturan Lengkapnya

Seorang dosen sedang mengajar. (Ist.)
Seorang dosen sedang mengajar. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Ketentuan Pemberian Tukin Dosen di Permendikti No 23 Tahun 2025 masih menuai polemik. Bagaimana isi aturan lengkapnya?

Pemberian tunjangan kinerja dosen diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) No 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendiktisaintek.

Berdasarkan Permendiktisaintek No 23 Tahun 2025, pemberian tukin dosen dengan total 100 persen ini mempertimbangkan capaian kinerja.

BACA JUGA:

Dalam hal ini, capaian kinerja memuat nilai penilaian pada pemenuhan kinerja dasar 60 persen dan kinerja prestasi 40 persen.

Terkait dengan tukin yang 40 persen berdasarkan kinerja prestasi inipun menuai polemik di kalangan dosen. Merespons aturan ini, Ketua Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) Dr Fatimah SSi MP mengatakan jika pihaknya diundang oleh Kemendiktisaintek untuk melakukan pembahasan bersama kinerja prestasi pada Selasa 29 April 2025 mendatang.

“Kita berusaha menampung suara-suara dari kawan agar kinerja prestasi ini tidak memberatkan tetapi juga tidak meninggalkan tentang kinerja,” ucapnya di konsolidasi nasional ADAKSI pada Kamis 24 April 2025 malam.

Lalu, seperti apakah isi dari Ketentuan Pemberian Tukin Dosen di Permendikti No 23 Tahun 2025? Simak gambaran isinya di sini!

Ketentuan Pemberian Tukin Dosen di Permendikti No 23 Tahun 2025

Berdasarkan Permendiktisaintek No 23 Tahun 2025, berikut aturan pemberian tukin dosen di lingkungan Kemendiktisaintek.

  • Pegawai diberikan tukin setiap bulan sesuai peraturan
  • Besaran tukin sesuai dengan kelas jabatannya masing-masing
  • Ada pajak penghasilan atas tukin
  • Pegawai penerima tukin wajib mempertahankan dan meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai peraturan; akan dimonitor dan dievaluasi berkala oleh Menteri Diktisaintek dan tim reformasi birokrasi nasional.
  • Tukin diberikan terhitung sejak 1 Januari 2025, dengan memperhitungkan tukin yag sudah diterima.
  • Pemberian tukin mempertimbangkan capaian kinerja, memuat nilai penilaian pada pemenuhan kinerja dasar (60 persen) dan kinerja prestasi (40 persen) dosen bersangkutan
  • Capaian kineja dosen perguruan tinggi negeri (PTN) dinilai setiap semester oleh pimpinan PTN
  • Capaian kinerja dosen yang ditugaskan di perguruan tinggi swasta (PTS) dinilai per semester oleh pimpinan PTS dan disampaikan ke kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti)
  • Jika memperoleh tunjangan profesi, tukin dibayarkan sebesar selisih antara tukin di kelas jabatannya dan tunjangan profesi di jenjangnya
  • Jika tunjangan profesi dosen lebih besar daripada tukinnya, yang dibayarkan adalah tunjangan profesi sesuai jenjangnya
  • Jika dosen menduduki jabatan fungsional dan merangkap jabatan manajerial sesuai peraturan, tukin dosen dibayarkan berdasarkan kelas jabatan yang lebih tinggi
  • Tukin dosen calon pegawai negeri sipil (CPNS) diberikan 100 persen sesuai kelas jabatan yang ditetapkan, diberikan sejak melaksanakan tugas sebagai CPNS dengan surat pernyataan melaksanakan tugas
  • Tukin dosen yang tugas belajar dan izin belajar diberikan 80 persen sesuai kelas jabatan yang ditetapkan sebelum melaksanakan tubel atau izin belajar
  • Tukin dosen yang cuti tahunan, cuti melahirkan, dan cuti alasan penting dibayarkan 100 persen
  • Tukin dosen yang cuti besar dibayarkan 100 persen jika kurang dari 2 bulan dan 40 persen jika 2-3 bulan

Tukin Dosen yang Sakit dan Meninggal

1. Tukin dosen yang sakit:

– Dibayarkan 100 persen jika sakit dalam 3-14 dan dapat diperpanjang sampai 1 bulan

– Dibayarkan 40 persen jika di atas 1 bulan dan diperpanjang terus tiap bulan sampai 6 bulan

– Tidak dibayarkan jika dalam waktu 6 bulan1 tahun dan diperpanjang terus sampai maksimal 1 tahun 6 bulan

Tukin dosen yang sakit lebih dari 3 hari kerja tanpa melampirkan surat keterangan dokter RS, puskesmas, atau alasan sah lainnya sehingga tak dapat cuti sakit maka dikenakan pengurangan tukin 3 persen per hari

2. Tukin dosen yang meninggal diberikan 100 persen tanpa potongan pada bulan terakhir ia bekerja

Dosen yang mengalami keadaan darurat bencana diberikan tukin 100 persen pada hari kerja terdampak, status keadaan darurat bencana ditetapkan pemerintah atas jangka waktu tertentu berdasarkan rekomendasi badang penanggulangan bencana

Pemotongan Tukin Dosen

  1. Pemotongan tukin dosen dikenakan berdasarkan hasil evaluasi kinerja periodiknya, yang dilaksanakan per semester bagi dosen
  2. Pemotongan tukin dosen dilakukan pada semester berikutnya
  3. Dosen yang hasil evaluasi kinerja periodiknya berpredikat Baik atau Sangat Baik atau setara maka tidak dikenakan pemotongan tukin pada semester berikutnya dari persentase komponen kinerja
  4. Jika predikat kinerjanya ‘Butuh Perbaikan’ atau setara, maka akan dipotong 5 persen dari komponen kinerja untuk tukin semester selanjutnya
  5. Jika predikat kinerjanya ‘Kurang’ atau setara, maka akan dipotong 10 persen dari komponen kinerja untuk tukin semester selanjutnya
  6. Jika predikat kinerjanya ‘Sangat Kurang’ atau setara, maka akan dipotong 15 persen dari komponen kinerja untuk tukin semester selanjutnya

Kelompok yang Tidak Dapat Tukin Dosen

  • Tukin dosen tidak diberikan jika:
  • Dosen diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan
  • Dosen diberhentikan dari jabatan organiknya dan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagi pegawai
  • Dosen yang cuti di luar tanggungan negara atau bebas tugas untuk persiapan pensiun
  • Dosen Badan Layanan Umum (BLU) yang sudah mendapat remunerasi
  • Dosen PTN Badan Hukum (PTN BH)

Nah, itulah Ketentuan Pemberian Tukin Dosen di Permendikti No 23 Tahun 2025 yang menjadi angin segar baru bagi para dosen di kalangan Kemendiktisaintek.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*