
Profil Didik Putra Kuncoro, eks Kapolres Bima Kota yang didakwa pakai uang haram narkoba demi umrah hingga peras Alphard.
BIMA, KalderaNews.com – Sidang perdana kasus narkotika yang menyeret mantan perwira menengah Polri, AKBP Didik Putra Kuncoro, menguak fakta baru yang mencengangkan publik.
Eks Kapolres Bima Kota tersebut didakwa tidak hanya menerima uang setoran wajib dari bisnis gelap sabu, melainkan juga menggunakannya untuk membiayai umrah keluarga hingga memeras bandar untuk membelikan mobil mewah Toyota Alphard.
Karier cemerlang alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2001 ini hancur total setelah resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri pada awal tahun 2026.
BACA JUGA:
- Miris! Ini Sosok Lalu Muhammad Iwan Mahardan, Polisi Aktif Tersangka MBG
- Profil AKP Yohanes Bonar, Ironi Kasat Narkoba Ditangkap Narkotika
- Salfok! Pembunuh Ibu Tiri di Curug Umur 25 Tampang Tua, Efek Narkoba?
Bagaimana rekam jejak karier serta rincian kasus hukum yang kini menjeratnya? Berikut adalah profil lengkap Didik Putra Kuncoro berdasarkan fakta dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Profil dan Masa Muda Didik Putra Kuncoro
AKBP Didik Putra Kuncoro lahir di Kediri, Jawa Timur, pada 30 Maret 1979. Ia merupakan anak keempat dari lima bersaudara, putra dari pasangan Moersidi (seorang guru) dan Sri Darmiyati.
Tumbuh dalam lingkungan keluarga yang sederhana, Didik remaja dikenal aktif dalam organisasi sekolah seperti OSIS dan Pramuka. Selepas lulus SMA pada tahun 1997, ia sempat melakoni berbagai pekerjaan serabutan mulai dari kuli bangunan hingga sopir ambulans demi menyambung hidup.
Perjalanan kariernya di kepolisian dimulai dari bawah:
- 1998: Lolos sebagai Bintara Polri dan ditugaskan di Polres Ende, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) selama 2,5 tahun.
- 2001: Mencoba peruntungan dan lolos ke Akademi Kepolisian (Akpol).
- 2004: Lulus Akpol sebagai bagian dari Batalyon Tatag Trawang Tungga.
Perjalanan Karier di Kepolisian: Dari Bintara hingga Kapolres
Setelah lulus Akpol, karier Didik merangkak naik secara signifikan lewat sejumlah posisi strategis di berbagai daerah:
1. Polda Gorontalo & Polda Metro Jaya
Penugasan pertamanya ditempatkan di Polda Gorontalo selama dua tahun. Setelah itu, ia dimutasi ke wilayah hukum Polda Metro Jaya dan dipercaya menduduki jabatan penting, termasuk Kaurbinopsnal Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan hingga menjadi Wakapolres Tangerang Selatan.
2. Polda Nusa Tenggara Barat (NTB)
Pada tahun 2020, Didik bergeser ke Polda NTB dan banyak berkecimpung di bidang reserse kriminal maupun narkoba:
- Kasubdit I Ditreskrimum Polda NTB
- Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda NTB
- Kasubdit III Ditresnarkoba Polda NTB
Kariernya mencapai puncak saat ia dipromosikan sebagai Kapolres Lombok Utara pada 20 Juli 2023, sebelum akhirnya dilantik menjadi Kapolres Bima Kota pada Januari 2025.
Kronologi Kasus: Setoran Narkoba, Pemerasan Alphard, dan Modus TPPU
Nahas, jabatan mentereng sebagai Kapolres Bima Kota justru menyeretnya ke dalam pusaran bisnis gelap narkotika. Berdasarkan surat dakwaan yang dirilis melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Raba Bima, berikut adalah tiga fakta hukum utama yang didakwakan kepada Didik:
1. Meminta Mobil Alphard dan Uang Tunai Rp1,8 Miliar
Pada Desember 2025, bertempat di Oma Lengge (rumah adat Bima di area Mapolres Bima Kota), Didik memanggil Kasat Narkoba saat itu, Malaungi. Kesal karena namanya dirumorkan menerima uang atensi, Didik mengancam akan mencopot Malaungi jika nama baiknya tidak dipulihkan.
Setelah intimidasi tersebut, Didik meminta dicarikan mobil Toyota Alphard. Malaungi kemudian menjembatani permintaan itu kepada bandar sabu bernama Erwin Iskandar alias Koko Erwin.
Meski disanggupi, Didik mendadak membatalkan permintaan mobil dan meminta diganti uang tunai senilai Rp1,8 miliar secara bertahap (tahap pertama Rp1 miliar, dan sisanya dibayar setelah peredaran sabu beroperasi). Total uang setoran yang dikumpulkan dari jaringan ini diduga mencapai Rp2,8 miliar.
2. Daftarkan Umrah Keluarga Menggunakan Duit Sabu
JPU mengungkapkan fakta ironis di mana Didik menggunakan uang hasil peredaran sabu senilai Rp434,5 juta untuk mendaftarkan ibadah umrah bagi dirinya dan rombongan keluarga yang berjumlah 7 orang.
Rombongan tersebut mencakup istri, ibu kandung, mertua, dua anaknya, serta Kasi Humas Polres Bima Kota. Registrasi dilakukan via biro perjalanan Uhud Tour di Jakarta Timur pada 26 November 2025 dengan jadwal keberangkatan Februari 2026, yang akhirnya batal akibat penangkapan dirinya.
3. Penemuan Koper Berisi Narkoba di Rumah Polwan
Penyidikan oleh Bareskrim Polri menguatkan bukti keterlibatan Didik setelah menyita sebuah koper putih rahasia di kediaman seorang anggota Polwan, Aipda Dianita, di Karawaci, Tangerang. Koper tersebut berisi:
- 16,3 gram sabu
- 51 butir ekstasi (termasuk 2 sisa pakai)
- 19 butir Alprazolam, 2 butir Happy Five, dan 5 gram ketamin.
Akhir Tragis: Dipecat Secara Tidak Terhormat
Akibat pelanggaran berat ini, Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada AKBP Didik Putra Kuncoro pada Kamis, 19 Februari 2026. Putusan tersebut diterima langsung oleh yang bersangkutan tanpa pengajuan banding.
Kini, Didik Putra Kuncoro berstatus sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Raba Bima dan dijerat dengan pasal berlapis terkait penyalahgunaan serta pemufakatan jahat peredaran narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply