
Resmi jadi tersangka ke-7 korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG), ini rekam jejak, modus ompreng, & kekayaan Brigjen Pol Lalu Iwan.
JAKARTA, KalderaNews.com – Skandal dugaan korupsi dalam tata kelola anggaran program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memakan korban dari kalangan pejabat tinggi negara.
Kejaksaan Agung (Kejegung) secara resmi menetapkan seorang perwira tinggi polisi aktif, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, sebagai tersangka baru dalam kasus yang menyedot perhatian besar publik ini.
Jenderal bintang satu Polri yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama di Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut menjadi tersangka ketujuh yang terseret dalam pusaran rasuah program pemenuhan gizi anak bangsa.
BACA JUGA:
- Sosok Tersangka Korupsi MBG Glory, Eks McKinsey dan Lulusan ITB
- Profil Andri Mulyono, Komisaris PT YAT, Tersangka Baru Korupsi MBG
- Daftar Lengkap 32 Nama Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar, Ini Kata Pihak BGN
Langkah hukum tegas dari Korps Adhyaksa ini dikabarkan mendapat dukungan penuh dari Mabes Polri guna menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Modus Operandi Jual-Beli ‘Ompreng’ Wadah Makanan MBG
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penetapan status hukum ini bukan tanpa dasar, melainkan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sangat memadai.
Berdasarkan hasil penyidikan, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan disinyalir memiliki peran sentral dalam memanipulasi proyek pengadaan wadah makanan (food tray) atau yang akrab disebut ompreng wadah MBG pada tahun 2025 ketika dirinya masih menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN.
Penyidik JAM Pidsus membongkar siasat terselubung sang perwira yang diduga memanfaatkan jabatannya demi mengeduk keuntungan pribadi melalui skema berikut:
- Mendirikan Perusahaan Boneka: Tersangka meminta dan menginstruksikan pihak swasta berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan manufaktur wadah makanan.
- Monopoli Penjualan: Perusahaan tersebut dijadikan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada para calon mitra Satuan Pelayanan Pangan Bergizi (SPBG).
- Penggelembungan Harga & Suap Approval: Harga jual ompreng dipatok secara sepihak di luar harga pasar wajar oleh tersangka. Keuntungan dari mark-up tersebut disisipkan sebagai komponen fee (komisi tersembunyi) bagi sang jenderal agar titik lokasi dapur atau izin operasional calon mitra tersebut disetujui (di-approve).
Guna kepentingan penyidikan, Kejagung langsung melakukan penahanan. Brigjen Iwan kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.
Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, dan e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mengintip Isi LHKPN Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan
Seiring mencuatnya kasus ini, publik menyoroti pundi-pundi kekayaan sang perwira tinggi. Berdasarkan penelusuran data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) berkala tahun 2024 yang dilaporkan secara resmi kepada KPK pada tanggal 7 April 2025, total kekayaan Iwan Mahardan tercatat mencapai Rp4.440.000.000 (Rp4,44 miliar) tanpa catatan utang.
Aset terbesarnya didominasi oleh kepemilikan properti dan dana likuid (kas):
- Tanah dan Bangunan: Sebidang tanah seluas 2.000 meter persegi yang berlokasi di Kabupaten/Kota Lombok Barat senilai Rp1.000.000.000 (hasil sendiri).
- Alat Transportasi dan Mesin: 1 unit mobil Toyota Innova tahun 2017 bernilai Rp250.000.000 (hasil sendiri).
- Harta Bergerak Lainnya: Tercatat senilai Rp1.810.000.000.
- Kas dan Setara Kas: Dana likuid senilai Rp1.380.000.000.
Ironi Perjalanan Panjang Karier yang Berakhir di Rutan
Keterlibatan Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan memicu rasa miris mendalam mengingat rekam jejak panjangnya di kepolisian yang dibangun selama puluhan tahun hancur seketika.
Pria kelahiran Nusa Tenggara Barat (NTB), 22 Januari 1972 ini merupakan alumni AKABRI 1994. Meniti karier dari Korps Brimob Kalimantan Barat, ia perlahan merambah ke berbagai jabatan kewilayahan strategis, di antaranya:
- Polda Metro Jaya: Pernah menjabat sebagai Kapolsek Metro Jagakarsa, Kapolsek Metro Kelapa Gading, Kapolsek Metro Penjaringan, hingga Kapolsek Metro Setiabudi.
- Polda Sumbar: Mantan Kapolres Dharmasraya.
- Polda NTB: Auditor Madya TK III pada Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) serta Plh. Kepala Bidang Humas Polda NTB (2023).
Ia juga dipercaya sebagai staf pengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri serta penugasan berskala internasional seperti Liaison Officer (LO) Asian Games 2018 dan pengamanan Pemilu Jepang 2019.
Atas dedikasinya, ia dianugerahi Satyalancana Kesetiaan (8, 16, 24 Tahun) dan Satyalancana Seroja, hingga puncaknya meraih pangkat Brigadir Jenderal Polisi pada Januari 2026. Namun, semua pencapaian tersebut kini sirna di Rutan Salemba.
Daftar Lengkap 7 Tersangka Kasus Korupsi MBG
Masuknya nama Brigjen Iwan memperpanjang daftar hitam pejabat dalam lingkaran kasus korupsi tata kelola Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan total 7 orang tersangka:
- Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN): Diduga memanipulasi portal verifikasi demi meloloskan yayasan fiktif/tidak kompeten demi mengeruk keuntungan insentif pribadi miliaran rupiah per hari.
- Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional): Terlibat penunjukan kemitraan yayasan ilegal dan bertanggung jawab atas proyek pengadaan operasional fiktif serta mark-up.
- Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN): Menggunakan jabatan untuk meloloskan yayasan mitra yang terafiliasi dengan kepentingannya (saat ini tengah mengajukan praperadilan nomor 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL).
- Asep Yusuf Somantri (Swasta): Kaki tangan Sony Sonjaya yang secara teknis memetakan dan mengondisikan alokasi titik-titik dapur MBG kosong di portal pendaftaran.
- Glory Harimas Sihombing (Ketua Yayasan IFSR): Makelar izin dapur SPPG yang menjual kembali kuota operasional kepada pihak swasta dengan tarif Rp100 juta per lokasi melalui kedekatan khusus dengan Dadan.
- Andri Mulyono (Vendor Swasta): Memalsukan dokumen perusahaan untuk memenangkan proyek fiktif pengadaan 21.801 unit motor listrik operasional BGN senilai Rp1 triliun tanpa memiliki diler resmi.
- Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (Sekretaris Deputi BGN): Tersangka paling baru dari unsur kepolisian aktif yang mengomersialisasikan instrumen penunjang (food tray/ompreng) berbiaya tinggi demi mendapatkan suap komisi kelayakan mitra.
Kasus yang menjerat Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan membuktikan bahwa program krusial berskala nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) sangat rentan terhadap praktik korupsi sistemik jika tidak diawasi ketat.
Publik kini menanti ketegasan hukum pengadilan untuk membersihkan program gizi anak bangsa ini dari para oknum pencari keuntungan pribadi.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply