
Heboh nama anak “Muhamad Raja Vairus Covid Nineteen Tebar Pesona” di Threads. Simak aturan resmi penamaan anak di Indonesia menurut Permendagri!
JAKARTA, KalderaNews.com – Belakangan ini, jagat media sosial Threads dihebohkan oleh sebuah unggahan dari akun @inaidratsni yang membagikan daftar nama calon siswa baru sekolah dasar (SD).
Dari deretan nama tersebut, satu nama di urutan nomor 25 mendadak jadi sorotan tajam netizen: “Muhamad Raja Vairus Covid Nineteen Tebar Pesona”.
BACA JUGA:
- Oryza sativa, Nama Spesies Kok Jadi Nama Anak, Begini Cara Carolus Linnaeus Memberi Nama Ilmiah
- Inilah Rekomendasi Drama Korea tentang Parenting, Layak Ditonton Bersama Keluarga
- Drakor Teach You a Lesson dan Potret Kelam Pendidikan di Indonesia
Fenomena ini memicu perdebatan hangat di kalangan netizen. Banyak yang merasa miris, bingung, hingga menyayangkan keputusan orang tua yang memberikan nama sedemikian unik, namun dinilai berisiko membebani masa depan sang anak.
Reaksi Netizen: Dari Geleng Kepala hingga Khawatir Perundungan
Unggahan tersebut langsung dibanjiri komentar. Sebagian besar netizen mengecam keputusan orang tua sang bocah karena dianggap egois dan tidak memikirkan dampak psikologis anak di masa depan.
- Khawatir Mental Anak & Potensi Bullying: Akun
@fedoslubisberkomentar, “Fineee namain anak Cov-19, tapi TEBAR PESONA???? Eh… tapi RAJA VAIRUS (RAJA VIRUS)?????? RAJA VIRUS COV19?? Sumpah sintink.” Sementara akun@rizka_faradhilahmenambahkan kekhawatiran nyata, “Anaknya nti uda gede tekanan mental ga tuh nanti pas cri lowker (lowongan kerja).” - Kritik Terhadap Kebijakan Disdukcapil: Beberapa netizen mempertanyakan mengapa nama seaneh itu bisa lolos di administrasi negara. Akun
@fleurgongjuumenulis, “Pikiran orang tuanya aneh, tp menurut ku yg lebih aneh pihak disdukcapil sih, masa nama aneh gitu dibolehin.” - Nama Adalah Doa: Pengalaman pribadi juga dibagikan oleh akun
@rajaregaryang memiliki nama panjang, “Cukup percaya nama adalah doa, buat gw bentuk kasih sayang pertama orang tua adalah nama yg baik buat anaknya.”
Menanggapi kritik terhadap Disdukcapil, sang pengunggah @inaidratsni menjelaskan kemungkinan mengapa nama tersebut bisa legal, “Waktu itu belum ada Permendagri 73, Kak. Dan ortunya kekeh pokoknya nama anaknya kudu itu.”
Analisis Regulasi: Bagaimana Aturan Hukum Penamaan Anak di Indonesia?
Berkaca dari kasus viral ini, Indonesia sebenarnya telah memiliki aturan resmi mengenai pencatatan nama warga negara. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Berdasarkan aturan tersebut, penulisan nama pada dokumen kependudukan (seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan KTP) harus memenuhi syarat berikut:
- Mudah Dibaca: Tidak menggunakan angka, simbol, atau tanda baca yang membingungkan.
- Tidak Bermakna Negatif: Nama tidak boleh mengandung arti yang melanggar norma kesusilaan, agama, atau berkonotasi buruk (seperti virus penyakit).
- Jumlah Kata Berbatasan: Paling banyak 60 karakter termasuk spasi, dan minimal terdiri dari 2 kata demi memudahkan pelayanan publik di masa depan.
Mengingat anak tersebut baru memasuki bangku SD kelas 1 pada tahun 2026, kemungkinan besar ia lahir di sekitar tahun 2019-2020 (puncak pandemi Covid-19) sebelum Permendagri No. 73 Tahun 2022 ini resmi diundangkan atau diterapkan secara ketat di daerahnya.
Dampak Nyata Nama “Aneh” Terhadap Urusan Administrasi dan Psikologis
Mempunyai nama yang terlalu tidak lazim atau menggunakan kombinasi angka (seperti “Cov19”) membawa dampak jangka panjang yang cukup merepotkan:
1. Rumitnya Administrasi Publik
Seperti yang diperingatkan oleh netizen @archieveonly2026 yang berprofesi sebagai guru, nama yang tidak sesuai standar kependudukan akan menyulitkan anak saat mengurus paspor, visa, pembukaan rekening bank, hingga pendaftaran ujian nasional kelak. Sistem digitalisasi database negara sering kali menolak input karakter angka pada kolom nama.
2. Beban Psikologis dan Sosial
Nama adalah identitas yang melekat seumur hidup. Nama yang mengandung unsur konotasi negatif seperti “Virus” atau frasa guyonan seperti “Tebar Pesona” sangat rentan memicu aksi bullying atau perundungan di lingkungan sekolah.
Pentingnya Edukasi Orang Tua dalam Memberikan Nama
Kasus viral “Raja Vairus Cov19 Tebar Pesona” menjadi pelajaran penting bagi seluruh calon orang tua. Mengabadikan sebuah momen (seperti pandemi Covid-19) ke dalam nama anak sah-sah saja, namun harus tetap mengedepankan etika, doa yang baik, serta kelancaran masa depan sang anak.
Pihak sekolah maupun dinas terkait diharapkan dapat memberikan edukasi persuasif kepada orang tua agar bersedia melakukan perubahan nama demi kebaikan dan masa depan administrasi sang anak sebelum terlambat.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply