Siapa Andri Mulyono? Sosok yang menjadi tersangka kelima dalam kasus korupsi proyek Makan Bergizi Gratis (MBG).
JAKARTA, Kalderanews.com- Inilah profil Andri Mulyono, nama baru yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Andri diduga terlibat dalam pengondisian proyek pengadaan sepeda motor listrik operasional BGN untuk tahun anggaran 2025–2026.
BACA JUGA:
- BGN Hapus Kuota MBG untuk Anak Orang Kaya, Memang Selama Ini Mau?
- Daftar Lengkap 32 Nama Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar, Ini Kata Pihak BGN
- BEM Unair Minta MBG Dihentikan, Petisinya Viral di Media Sosial
Penyidik menyebut Andri memiliki peran sejak tahap awal perencanaan proyek melalui komunikasi dengan sejumlah pihak di lingkungan BGN, termasuk mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Andri disebut mulai aktif melakukan pendekatan sejak awal 2025, bahkan sebelum proses pengadaan resmi dimulai pemerintah.
Siapa Andri Mulyono?
Kali ini, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, resmi menjadi tersangka kelima pada Jumat (12/6/2026).
Salah satu temuan penyidik adalah adanya pertemuan antara Andri dan Lodewyk Pusung. Dalam pertemuan itu, Andri mempresentasikan profil PT YAT sekaligus menawarkan kerja sama terkait pengadaan kendaraan operasional berupa motor listrik.
Penyidik menduga komunikasi tersebut menjadi pintu masuk pengondisian proyek. PT YAT sendiri diketahui belum memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif, namun perusahaan tetap berupaya mengikuti tender.
Untuk memenuhi syarat administrasi, Andri diduga menggandeng pihak lain berinisial AA dan melakukan akuisisi terhadap PT ASE agar bisa masuk ke dalam proses pengadaan.
Tak hanya itu, Andri juga disebut telah menjalin komunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak Februari 2025, sebelum proses lelang resmi berjalan.
“Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Andri secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga pada setiap unit sepeda motor listrik,” demikian keterangan penyidik, Sabtu (13/6/2026).
Dalam pengembangan kasus, Kejagung menemukan dugaan praktik mark-up harga kendaraan listrik serta penggunaan dokumen administrasi yang diduga tidak sesuai aturan tender.
Penyidik kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek tersebut. Pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti terus dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara.
Andri sendiri adalah serang komisaris sekaligus pengendali PT YAT. Andri Mulyono diduga aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah pihak di lingkungan BGN untuk mengarahkan peluang pengadaan barang dan jasa.
Saat ini Andri Mulyono telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply