Daftar Lengkap 32 Nama Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar, Ini Kata Pihak BGN

Program MBG Diprotes, BEM Unair Buka Petisi dan Kantongi 27 Ribu Dukungan
Program MBG Diprotes, BEM Unair Buka Petisi dan Kantongi 27 Ribu Dukungan (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

Beredar puluhan nama pejabat hingga politisi dalam pusaran kasus korupsi Makan Bergizi Gratis, Kejagung lakukan verifikasi.

JAKARTA, KalderaNews.com – Pusaran kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025-2026 kian memanas setelah mencuatnya puluhan nama yang dituding terlibat.

Dokumen yang memuat sekitar 26 hingga 32 nama dari berbagai lintas sektor kini tengah beredar luas di kalangan jurnalis dan media sosial.

BACA JUGA:

Situasi ini mengemuka setelah mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, Sony Sonjaya, resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan memberikan keterangan tambahan kepada penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Daftar Nama yang Beredar di Publik Terkait Perkara MBG

Dokumen yang beredar di ruang publik tersebut menyeret sejumlah figur penting, mulai dari elite kementerian, politisi Senayan, pengusaha kakap, hingga aparat penegak hukum.

Daftar di bawah ini merupakan data kompilasi yang viral di media sosial dan ruang redaksi. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa status nama-nama berikut belum diverifikasi secara resmi sebagai tersangka dan seluruh pihak wajib dilindungi oleh asas praduga tak bersalah.

Berdasarkan data dokumen yang beredar, berikut adalah klaster nama yang disebut:

Klaster Pejabat Tinggi, Eksekutif, dan Pengawas Negara

  • Nanik S Deyang (Kepala/Petinggi BGN)
  • Bima Arya (Wakil Menteri Dalam Negeri)
  • Afriansyah Noor (Wakil Menteri Ketenagakerjaan)
  • Ahmad Riza Patria (Wakil Menteri Desa)
  • Patris Rumbayan (Ibu Seskab Teddy)
  • Dudung Abdurachman (Kepala KSP)
  • Lula Kamal (PIC Menko Pangan)
  • Fitroh Rohcahyanto (Wakil Ketua KPK)
  • H. Kamaruddin (Pejabat Badan Pengawas Keuangan Negara)
  • Beberapa pejabat eselon dan kepala dinas pangan provinsi (Dr. Ridwan Amiruddin, Ir. Dedy Mulyadi, Ir. Budi Santoso, Dr. H. Suwarno, Andi Wijaya, H. Yulian, dan H. Rudi Hartono).

Klaster Anggota Legislatif dan Politisi (DPR/DPRD)

  • Cucun Ahmad Syamsurijal (Wakil Ketua DPR)
  • Felly Estelita Runtuwene (Ketua Komisi IX DPR)
  • Yahya Zaini (Wakil Ketua Komisi IX DPR)
  • Wihadi (Wakil Ketua Banggar DPR)
  • Putih Sari, dr. Maharani, Irma Chaniago, Uya Kuya, Muslim Ayub, Dedi Gumelar (Dek Gam) (Anggota DPR RI)
  • Ketua DPRD Jawa Timur dan Jawa Tengah
  • H. Ahmad Riza, Dr. H. Faisal Basri, H. Zainuddin, Ir. Yogi Pratama, H. Irawan (Klaim nama politisi/komisi pangan dalam daftar sekunder)

Klaster Aparat Penegak Hukum dan Penasihat Keamanan

  • Apsari Dewi (Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta)
  • Kombes Pol Sumarni (Kapolres Bekasi)
  • Irjen (Purn) H. Suyono & Letjen (Purn) H. Sutanto (Purnawirawan TNI/Polri)
  • Dua orang kolonel (Usulan AHY)

Klaster Swasta, Kontraktor, dan Pelaksana Teknis

  • Pengusaha Kontraktor Utama: H. Surya Darma (PT Maju Bersama), Tony Prasetyo (PT Gizi Sejahtera), William Tan (PT Elektronik Nusantara), H. Agus Salim, Maria Goretti, Ir. Hermawan, Siti Aminah.
  • Perantara & Konsultan: Joko Susanto (Calo Proyek) dan Dr. Bambang Sutrisno (Konsultan Keuangan).
  • Kamar Dagang & Organisasi: GAMBI dan Kadin.
  • Staf Internal BGN: Andika Permana (PPK), Rina Marlina (Staf Pengadaan), Dwi Cahyono (Staf Keuangan), Hendra Gunawan (Akuntan).

Penyerahan Bukti Melalui Jalur Justice Collaborator

Kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, membenarkan bahwa kliennya telah menyerahkan sejumlah nama yang dikantonginya kepada pihak penyidik untuk dicatat ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Langkah ini diambil karena Sony berkomitmen membongkar skandal tata kelola titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ini secara transparan.

“Sudah kita sampaikan ke penyidik, sudah ada di BAP. Iya, lebih dari 20 nama itu akan disebutkan. Sisa aktor lainnya akan dibuka pada agenda pemeriksaan berikutnya,” jelas Krisna Murti.

Sementara itu, pengacara Elza Syarief menambahkan bahwa data digital yang memperkuat kesaksian Sony, termasuk indikasi keterlibatan nama seperti Nanik S Deyang, tersimpan di dalam telepon seluler milik kliennya yang kini telah disita oleh Kejagung untuk kepentingan forensik digital.

Duduk Perkara Kasus dan Modus Operandi BGN

Sejauh ini, Kejaksaan Agung baru menetapkan tiga tersangka resmi, yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Ketiganya diduga bersekongkol mengalihkan izin operasional SPPG ke yayasan-yayasan ilegal yang terafiliasi dengan pejabat BGN demi meraup insentif miliaran rupiah per hari.

Mereka juga diduga mengintervensi proses pengadaan barang dengan melakukan mark-up harga fantastis, mulai dari proyek pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1 triliun, hingga mark-up pengadaan puluhan ribu unit tablet edukasi, televisi 75 inci, dan sepatu operasional.

Respons Pemerintah, Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu

Menanggapi liarnya daftar nama yang beredar di masyarakat, Kepala Badan Komunikasi Republik Indonesia, Muhammad Qodari, menegaskan bahwa pemerintah mengikuti arahan tegas Presiden Prabowo Subianto untuk mengawal kasus ini tanpa tebang pilih.

“Diproses saja secara hukum. Tidak peduli dari eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Kalau memang ada pelanggaran hukum, harus diproses sebagaimana mestinya,” tegas Qodari.

Pihak Istana memastikan tidak akan ada perlindungan politik atau intervensi kekuasaan. Kejagung saat ini tengah fokus memverifikasi kesesuaian antara daftar nama yang beredar, isi BAP dari Sony Sonjaya, serta bukti manifes aliran dana yang ditemukan di lapangan.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*