
PGI mengecam keras pembubaran perkemahan anak JMAI di Tawangmangu dan mendesak negara tindak tegas pelaku aksi intoleransi.
JAKARTA, KalderaNews.com – Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap keras terkait insiden pembubaran kegiatan perkemahan anak dan remaja Jamaah Muslim Ahmadiyah Indonesia (JMAI).
Peristiwa tersebut terjadi di Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, pada Jumat, 5 Juni 2026.
BACA JUGA:
- Cegah Ekstremisme, Intoleransi, dan Radikalisasi, Kemenag Luncurkan Program #ModeratSejakDini
- Kikis Intoleransi dan Degradasi Moral, PMMBN Jabar Kolaborasi dengan UNPAR Terkait Moderasi Beragama
- 3 Dosa Besar Pendidikan: Perundungan, Intoleransi dan Kekerasan Seksual
Melalui Sekretaris Umum PGI, Pdt. Darwin Darmawan, organisasi mengecam tindakan intoleran ini dan menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh menjadi korban dari kegagalan negara dalam memberikan perlindungan.
Pelanggaran Hak Dasar Anak dan Hukum di Indonesia
PGI mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.
Tindakan pembubaran paksa akibat tekanan kelompok tertentu ini dinilai telah melanggar sejumlah hak konstitusional anak, antara lain:
- Prinsip Non-Diskriminasi: Setiap anak berhak atas perlindungan yang sama tanpa memandang agama atau keyakinannya.
- Kepentingan Terbaik Anak: Intervensi kelompok intoleran memicu rasa takut, stigma, dan trauma sosial pada anak.
- Kebebasan Berpikir dan Beragama: Anak berhak tumbuh dalam tradisi keagamaan keluarganya secara damai.
- Hak Bersosialisasi: Pembatasan hak untuk berkumpul, bermain, dan berpartisipasi dalam proses tumbuh kembang.
Selain mencederai hak anak, aksi ini menodai UUD 1945 (Pasal 28e, Pasal 28i, dan Pasal 29 ayat 2), UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal-pasal pidana dalam KUHP (Pasal 300 dan Pasal 303) terkait tindak pidana terhadap kehidupan beragama.
“Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, maka yang terancam bukan hanya hak satu kelompok tertentu, melainkan juga prinsip negara hukum, persamaan warga negara di hadapan hukum, dan komitmen bangsa Indonesia terhadap kebinekaan.”
Panggilan Iman dan Solidaritas Kemanusiaan
Sebagai komunitas iman, PGI mendasarkan sikap ini pada nilai-nilai alkitabiah yang luhur. Merujuk pada Markus 10:14, Yesus secara tegas melarang siapa pun menghalangi anak-anak.
Firman ini menjadi pengingat bahwa anak-anak bukanlah objek yang boleh dikorbankan dalam konflik perbedaan keyakinan.
Lebih lanjut, PGI bergerak atas panggilan Amsal 31:8–9 untuk menyuarakan hak-hak mereka yang lemah dan tidak mampu bersuara sendiri. Anak-anak dari kelompok minoritas kerap berada dalam posisi rentan terhadap stigma tanpa kemampuan untuk membela diri.
5 Tuntutan Resmi PGI Kepada Pemerintah dan Aparat
Menyikapi urgensi situasi ini, PGI menyampaikan lima poin desakan resmi yang ditujukan kepada pemangku kebijakan:
- Evaluasi Menyeluruh: Mendesak pemerintah pusat, daerah, dan aparat penegak hukum untuk mengevaluasi peristiwa ini serta menjamin aktivitas sosial-keagamaan berjalan damai tanpa intimidasi.
- Tindak Tegas Oknum: Mendesak Kepolisian RI untuk menindak hukum oknum intoleran beserta personel kepolisian yang lalai memberikan perlindungan kepada korban.
- Pendampingan Psikososial: Mendorong KemenPPPA, KPAI, Komnas HAM, dan lembaga terkait untuk melakukan pemantauan dan pemulihan trauma pada anak-anak korban terdampak.
- Sinergi Tokoh Bangsa: Mengajak para pemimpin agama, tokoh masyarakat, dan ormas untuk menolak segala bentuk intoleransi demi menjaga persatuan berbasis Pancasila.
- Menjaga Rumah Bersama: Mengajak seluruh elemen bangsa meneladani kasih Kristus yang merangkul sesama tanpa membedakan latar belakang, demi merawat keadilan di Indonesia.
Ujian Nurani Kebangsaan
PGI menegaskan bahwa kematangan demokrasi sebuah bangsa diukur dari caranya memperlakukan kelompok yang paling rentan. Ketika hak anak-anak untuk belajar dan beribadah secara damai dirampas oleh tekanan intoleransi, maka nurani kebangsaan kita sedang terluka.
Negara harus hadir menghentikan dominasi kelompok intoleran, memastikan setiap anak Indonesia dapat tumbuh dengan rasa aman, bebas dari diskriminasi, dan dihormati martabatnya.
Kronologi Pembubaran
Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) menyelenggarakan kegiatan perkemahan remaja tingkat nasional di Watu Gambir Park, Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Acara yang diikuti oleh sekitar 2.500 peserta anak-anak dan remaja dari seluruh Indonesia ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai Jumat, 5 Juni hingga Minggu, 7 Juni 2026.
Agenda kegiatan meliputi olahraga, hiking, permainan, dan salat tahajud bersama. Pihak panitia menyatakan telah berkoordinasi dengan pemilik lokasi dan mengurus pemberitahuan melalui pengelola tempat.
Aksi Penolakan oleh Ormas
Pada Jumat siang setelah salat Jumat (5/6), sekitar 100 massa yang mengatasnamakan Forum Ukhuwah Umat Islam Solo Raya (FUUI-SOYA) menggelar aksi demonstrasi di lokasi.
Ormas tersebut melayangkan surat keberatan resmi dan menuntut acara dibatalkan berdasarkan Fatwa MUI Tahun 2005 tentang aliran Ahmadiyah.
Pihak FUUI-SOYA dan warga setempat mengaku merasa “kecolongan” karena surat pemberitahuan awal menggunakan nama lembaga kemanusiaan Humanity First, bukan atas nama Ahmadiyah.
Eksekusi Pembubaran dan Pemulangan Peserta
Akibat adanya tekanan massa dan eskalasi demonstrasi yang berlanjut hingga malam hari, aparat kepolisian mengambil tindakan untuk membubarkan kegiatan tersebut pada Jumat malam, 5 Juni 2026.
Akibat pembubaran paksa ini, ribuan peserta anak-anak dan remaja terpaksa menghentikan seluruh rangkaian acara dan langsung dipulangkan ke daerah asal masing-masing lebih awal.
Situasi Pasca-Pembubaran
Sikap Pihak JAI
Juru Bicara JAI, Yendra Budiana, sangat menyayangkan pembubaran ini dan menilai tunduknya aparat pada tekanan ormas merupakan ancaman bagi keamanan konstitusional.
Pihak JAI berencana melakukan audiensi dengan kepolisian dan pemerintah daerah untuk mencari penjelasan resmi dan solusi ke depan.
Sikap Pihak Ormas & Aparat
Sekretaris FUUI-SOYA, Abu Hambra, menegaskan pihaknya bersama aparat kepolisian akan terus bersiaga dan melakukan pemantauan di lokasi perkemahan hingga jadwal asli acara selesai, yaitu Minggu, 7 Juni 2026, guna memenuhi permintaan pendampingan dari masyarakat setempat.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com


Leave a Reply