Kejagung Bongkar Dugaan Mark Up Proyek BGN, dari Sepatu hingga Motor

Tersangka Korupsi MBG, Dadan Hindayana. (Ist.)
Tersangka Korupsi MBG, Dadan Hindayana. (Ist.)
Sharing for Empowerment

Kejagung mengungkap dugaan mark up proyek BGN oleh Dadan dkk, mulai dari pengadaan sepatu, tablet hingga motor listrik.

JAKARTA, KalderaNews.com- Tim penyidik Kejaksaan Agung mengungkap dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam sejumlah pengadaan barang untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kasus ini  melibatkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN). Ketiga tersangka yang dimaksud ialah Dadan Hindayana, Sonny Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa ketiganya diduga menjalankan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN secara melawan hukum.

BACA JUGA:

Penetapan tersangka diawali pemeriksaan tiga orang sebagai saksi.

“Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Saudara DH, SS, dan LP, sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis,” kata Syarief.

Adapun salah satu bentuk pelanggaran yang dilakukan yakni mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan.

“Sehingga dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Banyak pengadaan yang diduga bermasalah

Menurut Syarief, penyidik menemukan sejumlah pengadaan yang diduga bermasalah. Salah satunya adalah pembelian 21.801 unit motor listrik dengan nilai pengadaan mencapai sekitar Rp1 triliun.

Selain itu, terdapat pengadaan 32.000 pasang sepatu yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan terindikasi mengalami penggelembungan harga.

“Ada juga pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup. Selain itu, pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up harga,” ujar Syarief.

Tak hanya itu, ketiga tersangka juga diduga melakukan praktik jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada sejumlah yayasan yang terafiliasi. Dari praktik tersebut, mereka disebut memperoleh insentif harian yang nilainya diduga mencapai miliaran rupiah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Bahwa para tersangka tersebut dilakukan saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ucap Syarief.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*