
Ramai penggeledahan kasus korupsi & temuan brankas emas, apa itu Jampidsus? Pelajari tugas, fungsi, dan wewenang resminya di sini.
JAKARTA, KalderaNews.com – Aksi penggeledahan besar-besaran yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah menjadi sorotan nasional.
Terlebih, rangkaian penggeledahan di Cafe de’Clan Signature Cipete hingga sebuah rumah mewah di Sentul City pada Rabu (8/7/2026) malam disinyalir menyeret nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Ketegangan antar-lembaga bahkan mencuat setelah markas Polda Metro Jaya dikabarkan didatangi oleh sekitar 50 orang berambut cepak diduga prajurit TNI pada Kamis (9/7/2026) pagi, menyusul penjagaan ketat personel TNI di rumah dinas Jampidsus.
BACA JUGA:
- Inilah Sosok dan Profil Pendidikan Jampidsus Febrie Adriansyah Terseret Dugaan Korupsi
- Miris! Ini Sosok Lalu Muhammad Iwan Mahardan, Polisi Aktif Tersangka MBG
- Profil AKP Yohanes Bonar, Ironi Kasat Narkoba Ditangkap Narkotika
Mabes TNI mengonfirmasi bahwa penjagaan tersebut merupakan permintaan resmi institusi Kejaksaan Agung sesuai Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan terhadap jaksa.
Di tengah pusaran kasus besar yang menjadi atensi langsung Presiden Prabowo Subianto ini, publik pun bertanya-tanya: Apa sebenarnya Jampidsus itu, serta apa saja tugas, fungsi, dan wewenang hukum yang mereka miliki?
Untuk memahami landasan hukumnya secara akurat, mari simak ulasan yang merujuk pada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: Per-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
Mengenal Apa Itu Jampidsus dan Kedudukannya
Jampidsus merupakan singkatan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Lembaga ini merupakan salah satu pilar paling krusial di lingkungan Kejaksaan Agung yang bertugas mengusut tuntas perkara pidana yang sifatnya khusus, seperti korupsi skala masif, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga pelanggaran HAM berat.
Berdasarkan Pasal 355 Peraturan Jaksa Agung, kedudukan Jampidsus diatur sebagai berikut:
- Jampidsus adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam bidang tindak pidana khusus.
- Dalam menjalankan roda organisasinya, Jampidsus bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung.
- Struktur Jampidsus dipimpin oleh seorang pejabat eselon I yang disebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Tugas dan Wewenang Jampidsus menurut Hukum
Sebagai garda depan penegakan hukum dalam kasus-kasus kerah putih (white-collar crime), Jampidsus dibekali kewenangan yang sangat luas dari hulu ke hilir.
Sesuai dengan Pasal 356, lingkup tugas dan wewenang Jampidsus meliputi:
- Penyelidikan & Penyidikan: Mencari, menemukan, dan mengusut peristiwa yang diduga kuat sebagai tindak pidana khusus. Ini termasuk hak melakukan penggeledahan, penyitaan aset, hingga pemblokiran rekening.
- Prapenuntutan & Pemeriksaan Tambahan: Melakukan koordinasi dengan penyidik serta menyempurnaan berkas perkara sebelum dilimpahkan secara resmi ke meja hijau.
- Penuntutan & Upaya Hukum: Bertindak sebagai Penuntut Umum di persidangan Tipikor serta melakukan upaya hukum lanjutan seperti banding, kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK).
- Eksekusi Putusan & Eksaminasi: Melaksanakan penetapan hakim dan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), termasuk melakukan pengawasan terhadap pidana bersyarat.
Fungsi Strategis Jampidsus
Guna memastikan penegakan hukum berjalan efektif, Pasal 357 menjabarkan fungsi-fungsi strategis yang diselenggarakan oleh Jampidsus:
- Perumusan Kebijakan: Merumuskan kebijakan teknis dan strategi nasional di bidang tindak pidana khusus.
- Koordinasi & Sinkronisasi: Menyelaraskan pelaksanaan penegakan hukum agar tidak tumpang tindih dengan instansi lain.
- Hubungan Kerja Antar-Lembaga: Membangun jaringan kerja sama dengan instansi domestik maupun internasional (terutama dalam hal pelacakan aset koruptor di luar negeri).
- Pemantauan & Evaluasi: Melakukan analisis, evaluasi, dan pelaporan berkala atas penanganan kasus tindak pidana khusus langsung kepada Jaksa Agung.
Pusaran Kasus Terkini: Joint Investigation Polri dan Riwayat Penguntitan
Mengapa nama Jampidsus kini menjadi pembicaraan hangat? Langkah penegakan hukum terbaru oleh Polri menyasar pada dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU terkait tiga skandal besar: korupsi batu bara PT PLN (pemicu blackout Sumatera), perkara PT Asabri, dan utang PT CBS kepada anak usaha Krakatau Steel.
Dari penggeledahan serentak yang dipimpin Irjen Totok Suharyanto, tim gabungan Polri berhasil membongkar brankas rahasia di balik dinding rumah mewah di Sentul yang diduga milik Jampidsus Febrie Adriansyah.
Hasilnya sangat fantastis, polisi menyita barang bukti senilai Rp476 miliar yang terdiri dari:
- 74 kilogram emas batangan.
- 4.767.300 dolar AS.
- 14.083.800 dolar Singapura.
- Uang tunai Rp100 juta.
Operasi senyap pembongkaran brankas di rumah mewah Sentul berlangsung maraton selama delapan jam hingga Kamis (9/7/2026) pagi. Dari hasil penggeledahan itu, Kortas Tipidkor Polri menyita aset dengan estimasi total mencapai Rp476 miliar.
Aset tersebut meliputi 74 kg emas murni, jutaan dolar AS dan Singapura, serta uang tunai rupiah. Proses evakuasi barang bukti dilakukan dengan pengawalan ketat menggunakan rantis Korps Brimob, bersamaan dengan disitanya dokumen terstruktur, gawai, dan foto keluarga sebagai petunjuk penyidikan lanjutan.
Selain itu, penggeledahan di Cafe de’Clan Signature Cipete (sebelumnya bernama Gontran Cherrier) turut menyita aset setara Rp60 miliar. Menariknya, kafe ini memiliki riwayat historis sebagai lokasi di mana Jampidsus Febrie Adriansyah sempat dikuntit oleh anggota Densus 88 antiteror pada Mei 2024 lalu.
Kasus penguntitan serupa bahkan sempat berulang pada Juli 2025 terhadap pengelola kafe tersebut, Ferry Yanto Hongkiriwang, yang diduga polisi terlibat dalam praktik permainan perkara bersama sejumlah oknum di Kejaksaan Agung.
Kehebohan penggeledahan dan dinamika keamanan yang melibatkan TNI-Polri saat ini memperlihatkan betapa strategis sekaligus sensitifnya posisi Jampidsus dalam konstelasi hukum di Indonesia.
Sebagai lembaga yang memiliki wewenang penuh dalam mengusut korupsi kakap, transparansi dan supremasi hukum yang akuntabel sangat dinantikan publik guna menuntaskan perkara ini secara terang benderang.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply