
Heboh kasus santri di NTB dibakar kakak kelas. Dua korban masih menjalani perawatan di RSUD NTB dengan tunggakan biaya mencapai Rp19 juta.
NTB, KalderaNews.com– Kasus santri di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dibakar viral di media sosial. Peristiwa nahas ini menimpa tiga santri di Pondok Pesantren Rosidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy, Kabupaten Lombok Tengah.
Insiden tersebut mengakibatkan satu korban meninggal dunia, sementara dua lainnya mengalami luka bakar serius.
Kasus dugaan pembakaran santri mencuat ke publik setelah video yang memperlihatkan kondisi salah satu korban beredar luas di media sosial.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada November 2025 dan mengakibatkan satu santri berinisial SS meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama sekitar dua bulan.
BACA JUGA:
- Aula Binus Terbakar, Kampus Ditutup Sementara, Apa Penyebabnya?
- Detik-detik Pembakaran Gedung Imbas Bentrok Mahasiswa USK Viral
- Parah, Nih! Akibat Sakit Hati karena Sering Dibully, Santri Nekat Bakar Pesantren di Aceh Besar
Berdasarkan keterangan korban, insiden itu bermula ketika mereka melaporkan dugaan kenakalan yang dilakukan seorang santri senior kepada pimpinan pondok pesantren. Laporan tersebut diduga memicu kemarahan pelaku.
Korban mengaku senior tersebut sempat mengancam akan membakar mereka. Beberapa hari setelah ancaman itu disampaikan, dugaan pembakaran pun terjadi.
Kronologi kasus santri di NTB dibakar
Namun, berdasarkan kronologi yang diungkap Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Tengah, peristiwa bermula saat lima santri berkumpul di sebuah ruangan pada waktu istirahat.
Berbeda dengan keterangan yang beredar di media sosial. Peristiwa yang terjadi pada 13 Desember 2025 di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Dusun Sengkol II, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah itu bermula dari para santri yang diduga hendak menggunakan bensin untuk meluruskan kayu yang akan dijadikan bahan pembuatan ketapel.
Saat bensin dibakar di dalam wadah, botol berisi bensin tanpa penutup tersenggol hingga api menyambar kasur bekas dan dengan cepat membesar.
Insiden tersebut mengakibatkan tiga santri mengalami luka bakar. Satu korban, Sahril Sobirin, meninggal dunia pada Februari 2026 setelah kondisinya terus memburuk, sedangkan Ahmad Deven Ramdan dan Sahid Al Hudri hingga kini masih menjalani pemulihan.
Perkara tersebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan kini telah memasuki tahap penyidikan.
Kepolisian menyatakan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dan berencana menggelar perkara untuk menetapkan tersangka.
Korban menunggak biaya rumah sakit hingga Rp19 juta
Adapun dua santri korban insiden kebakaran di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, sampai saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Provinsi NTB. Selama proses pemulihan, keduanya tercatat memiliki tunggakan biaya pengobatan sebesar Rp19 juta.
Kedua korban belum dapat memanfaatkan BPJS Kesehatan untuk menanggung biaya perawatan. Kepala Dinas Sosial Lombok Tengah, Masnun, menjelaskan bahwa kendala tersebut muncul karena perkara yang menimpa kedua santri masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum dan berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Meski demikian, proses pengobatan tetap berjalan karena biaya perawatan dijamin oleh LPSK. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui Dinas Sosial juga terus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Baznas, dan pihak rumah sakit agar penanganan terhadap kedua korban tidak terhenti.
Masnun mengatakan, secara administratif kedua santri masih terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) karena masuk kategori desil 1-5.
Namun, manfaat jaminan tersebut belum dapat digunakan selama proses hukum masih berlangsung dan penanganan korban berada dalam pendampingan LPSK.
Selain melakukan pendampingan, Dinas Sosial Lombok Tengah telah menyalurkan bantuan sembako kepada keluarga korban.
Pemerintah daerah juga menyatakan siap menerbitkan surat jaminan maupun surat keterangan tidak mampu apabila dibutuhkan untuk mendukung kelanjutan perawatan di RSUD Provinsi NTB.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply