Kasus Mirae Asset Naik Tahap Penyidikan, Bareskrim Temukan Bukti Permulaan

PT Mirae Asset Sekuritas (Mirae Asset)
PT Mirae Asset Sekuritas (Mirae Asset) (EduFulus/Dok. Mirae)
Sharing for Empowerment

Dugaan akses ilegal (illegal access) akun sekuritas PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MAS) dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

The Path To Financial Freedom, EduFulus – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan akses ilegal (illegal access) akun sekuritas PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MAS) dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya unsur tindak pidana.

Kuasa hukum para pelapor, Krisna Murti, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait perkembangan penanganan kasus ini.

SIMAK JUGA: Mirae Asset Sekuritas Terancam Sanksi Pidana, Pencabutan Izin Usaha Tunggu Hasil Penyidik Jasa Keuangan

“Kami selaku pelapor telah menerima SP2HP dari Cyber Bareskrim. Isinya menyatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi suatu tindak pidana,” ujar Krisna Murti, Minggu (5/7/2026).

Total Kerugian Nasabah Mencapai Rp90 Miliar

Perkara ini bermula dari laporan yang diajukan oleh sejumlah nasabah yang mengaku menjadi korban akses ilegal pada Jumat, 28 November 2025. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTL/583/XI/2025/BARESKRIM.

Para korban melaporkan bahwa insiden tersebut diperkirakan terjadi di Jakarta pada awal Oktober 2025. Akibat dari pembobolan akun ini, beberapa korban awalnya melaporkan kehilangan dana investasi senilai Rp71 miliar.

Namun, setelah diakumulasikan dengan aset milik nasabah korban lainnya, total kerugian keseluruhan dilaporkan mencapai Rp90 milar.

Laporan yang diajukan mencakup beberapa pasal berlapis, antara lain:

  • Dugaan akses ilegal (illegal access) atau transfer dana.
  • Pelanggaran undang-undang perlindungan konsumen.
  • Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Krisna Murti mengapresiasi kinerja profesional Dittipidsiber Bareskrim Polri atas kepastian hukum ini. Tahapan berikutnya, penyidik akan melengkapi administrasi termasuk menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk dikirimkan ke Kejaksaan Agung.

Tanggapan PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia

Merespons peningkatan status perkara tersebut, pihak PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menegaskan bahwa kasus ini sedang diinvestigasi secara mendalam bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Self-Regulatory Organizations (SRO), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Manajemen Mirae Asset mengungkapkan adanya indikasi kelalaian atau pemakaian akun secara tidak sah dari sisi pengguna.

“Dari pemeriksaan awal, terdapat indikasi kuat bahwa nasabah membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada orang lain, yang merupakan pelanggaran keras terhadap pedoman keamanan dan berpotensi menimbulkan risiko pada akun tersebut,” tulis pihak Mirae Asset dalam keterangan resminya.

Mirae Asset menegaskan siap menempuh jalur hukum jika ditemukan tindakan yang merugikan nama baik perusahaan tanpa dasar yang jelas.

Mereka juga memastikan platform serta sistem operasional perusahaan saat ini tetap aman dan berjalan sesuai regulasi industri yang berlaku.

Edukasi Keamanan Digital: Waspada Modus Phishing

Seiring maraknya investasi digital, modus kejahatan siber kian beragam. Pelaku kerap menyalahgunakan identitas sekuritas lewat nomor layanan palsu, situs tiruan, hingga akun pesan singkat untuk mengelabui investor agar menyerahkan data sensitif.

Guna menghindari risiko penipuan, investor diimbau untuk selalu menjaga kerahasiaan data pribadi. Mirae Asset menegaskan tidak pernah meminta informasi rahasia seperti password, PIN, atau kode OTP kepada nasabah dalam kondisi apa pun.

SIMAK JUGA: Mirae Asset Bantah Skandal Saham Gorengan Rp14,5 Triliun, Klaim Aset Nasabah Aman di KSEI

* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama dengan di konten EduFulus, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*