Masih Ingat Skandal Rp 200 M di Mirae? Duh, Mediasi Terbaru LAPS SJK Gagal, Mirae Ngotot Jalur Arbitrase

Mirae Asset Sekuritas
Mirae Asset Sekuritas (EduFulus/Ist)
Sharing for Empowerment

The Path To Financial Freedom, EduFulus  –Harapan para nasabah PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia untuk mendapatkan kembali hak mereka melalui jalan damai pupus sudah.

Proses mediasi yang difasilitasi oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) pada Senin (23/2), berakhir tanpa titik temu.

Pihak Mirae secara tegas menolak mediasi dan memilih menempuh jalur arbitrase, sebuah langkah yang kian memperpanjang derita para korban yang kehilangan dana investasi dalam jumlah fantastis.

SIMAK JUGA: Mediasi Mirae Asset – Korban Buntu, Korban Tuding Ada yang Ditutupi dalam Kasus Bobolnya Rp200 M

Suasana keprihatinan menyelimuti pertemuan di Kuningan, Jakarta Selatan tersebut. Para nasabah, yang menganggap diri mereka sebagai korban dari lemahnya perlindungan aset, kini merasa semakin tersudut.

Bukannya mendapatkan rangkulan solusi dari lembaga tempat mereka menitipkan dana, para korban justru merasa diperlakukan sebagai lawan di meja hijau.

“Kami Ini Korban, Bukan Lawan”

Kuasa hukum para korban, Krisna Murti, tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya. Ia menilai sikap Mirae Asset yang bersikukuh mengambil jalur arbitrase sebagai tindakan yang tidak bijak dan tidak empati terhadap kondisi psikis serta finansial nasabah.

“Hasil pertemuan tadi, Mirae tetap ngotot mau menempuh jalur arbitrase. Padahal permintaan kami sederhana: kembalikan portofolio itu menjadi asalnya,” ujar Krisna dengan nada prihatin.

Ia menyayangkan sikap perusahaan yang seolah-olah membangun sekat dengan nasabahnya sendiri.

“Pihak Mirae menganggap seolah sudah berseberangan dengan kami, seolah terkotak-kotak.Padahal kami tidak sedang berhadapan. Kami adalah korban yang menaungi dana di perusahaan mereka. Seharusnya kita bersama mencari solusi, bukan saling lawan,” tambahnya.

SIMAK JUGA: Alamak, Skandal Raibnya Duit Nasabah Melonjak Jadi Rp200 Miliar, Pertemuah Darurat OJK-Mirae-BEI dan Korban Digelar Hari Ini

Kekecewaan senada disampaikan oleh Aloy Ferdinand, pengacara korban lainnya. Ia menyoroti sikap kaku Mirae yang bahkan sempat mengomplain adanya laporan polisi (LP) yang dibuat oleh para nasabah. Bagi Aloy, laporan ke Bareskrim adalah hak konstitusional korban yang merasa kehilangan.

“Tadi terlihat sekali tidak ada negosiasi. Mereka kekeh lewat arbitrase. Padahal di arbitrase pun nantinya akan ada mediasi lagi. Kenapa tidak di sini saja diselesaikan? Ini menunjukkan tidak adanya iktikad untuk mempercepat pemulihan hak nasabah,” tegas Aloy.

Nilai Kerugian yang Terus Membengkak

Kasus ini bermula dari dugaan akses ilegal (illegal access) yang mengakibatkan saldo investasi nasabah ludes. Jika sebelumnya dilaporkan kerugian mencapai Rp71 miliar hingga Rp90 miliar, kabar terbaru menyebutkan total aset yang lenyap dari berbagai korban kini ditaksir mencapai angka yang menggetarkan: Rp200 miliar.

Di sisi lain, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia dalam keterangan resminya berdalih bahwa berdasarkan investigasi awal, terdapat indikasi kuat nasabah membagikan password atau akses akun kepada pihak lain, sebuah tudingan yang memukul balik para korban. Mirae bersikeras bahwa sistem mereka tetap aman dan sesuai standar regulasi.

Menanti Ketegasan Hukum dan Nasib Pasar Modal

Gagalnya mediasi ini menciptakan ketidakpastian yang tidak hanya memukul para korban, tetapi juga memberikan sentimen negatif bagi kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia.

LAPS SJK bahkan mengakui bahwa kasus Mirae ini sedang dipantau ketat oleh pelaku pasar yang menanti kepastian penyelesaian.

Kini, satu-satunya harapan yang tersisa bagi para korban adalah ketegasan dari aparat penegak hukum.

Laporan polisi dengan nomor STTL/583/XI/2025/BARESKRIM yang mencakup pasal Ilegal Akses, Perlindungan Konsumen, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) diharapkan segera menemui titik terang.

“Kami berharap laporan di Bareskrim bisa cepat selesai. Harus ada kepastian hukum. Jika terus berlarut-larut, bukan hanya nasabah yang rugi, tapi integritas pasar modal kita juga yang dipertaruhkan,” tutup Krisna Murti.

Di tengah dinginnya prosedur hukum dan arbitrase yang panjang, puluhan nasabah kini hanya bisa meratapi nasib dana mereka yang menguap, sembari berharap keadilan tidak hanya menjadi jargon semata di sektor jasa keuangan Indonesia.

SIMAK JUGA: Kuasa Hukum Korban Tuding Mirae Asset Sekuritas Tidak Serius dan Lalai Lindungi Nasabah-Ogah Hold Settlement

* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama dengan di konten EduFulus, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*